- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA.
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SENGKANG NOMOR 631/PDT.G /2020/PA.SKG TANGGAL 21 DESEMBER 2020 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 6 JUMADIL AWAL 1442 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BAHWA ARIFAH BINTI LAGAU MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 1997 SEBAGAI PEWARIS;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI ARIFAH BINTI LAGAU ADALAH SEBAGAI BERIKUT;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000; (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding pembanding dapat diterima.
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor 631/Pdt.G /2020/PA.Skg tanggal 21 Desember 2020 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 6 Jumadil Awal 1442 Hijriah dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut:
- Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa Arifah binti Lagau meninggal dunia pada tahun 1997 sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Arifah binti Lagau adalah sebagai berikut;
- Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000; (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 36/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Muin Thalib |
Hakim Anggota | Brchaeruddin, H. Pandi |
Panitera | Hj.nursiah.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA -ANDI AGUS BIN ANDI SORE; -ANDI HAPSAH BINTI ANDI SORE; -ANDI MUSTAN BIN ANDI SORE; 4. MENETAPKAN HARTA YANG DITINGGALKAN OLEH ARIFAH BINTI LAGAU ADALAH SEBAGAI BERIKUT; 1. TANAH PERUMAHAN BERUKURAN 12 M2 X 27 M2 = 324 M2 YANG TERLETAK DI JALAN SULTAN HASANUDDIN LINGKUNGAN WIRING PALENNAE, KECAMATAN TEMPE KABUPATEN WAJO DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT; - SEBELAH UTARA : TANAH ANDI MAPPE (ANDI DARWIN); - SEBELAH TIMUR : JALAN RAYA POROS SENGKANG- BONE; - SEBELAH SELATAN : TANAH KOSONG MILIK AISYAH DARI HJ.TAWA. - SEBELAH BARAT : DULU MILIK MADE ALI DAN DAHLAN, SEKARANG TANAH MILIK HJ.MINANG DAN MUH.SENONG. 2. RUMAH PANGGUNG DI ATAS OBYEK SNGKETA POIN 1 (SATU); 5. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ARIFAH BINTI LAGAU SEBAGAI BERIKUT: - ANDI AGUS BIN ANDI SORE MEMPEROLEH 2/5 BAGIAN; - ANDI HAPSAH BINTI ANDI SORE MEMPEROLEH 1/5 BAGIAN; - ANDI MUSTAN BIN ANDI SORE MEMPEROLEH 2/5 BAGIAN; 6. MENGHUKUM TERGUGAT I YANG MENGUASAI HARTA WARISAN TERSEBUT UNTUK MENYERAHKAN KEPADA AHLI WARIS LAINNYA YANG MERUPAKAN BAGIANNYA SEBAGAIMANA PADA POIN 5 (LIMA) TERSEBUT DI ATAS, DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DAPAT DINILAI DENGAN UANG, ATAU DIADAKN PENJUALAN LELANG TERHADAP HARTA WARISAN TERSEBUT DAN HASILNYA DIBERIKAN KEPADA MASING-MASING AHLI WARIS SESUAI DENGAN BAGIANNYA ; 7. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA; 8. MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIYA PERKARA SEJUMLAH RP1.611.000,00 ( SATU JUTA ENAM RATUS SEBELAS RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
Dalam eksepsi Dalam Pokok Perkara -Andi Agus bin Andi Sore; -Andi Hapsah binti Andi Sore; -Andi Mustan bin Andi Sore; 4. Menetapkan harta yang ditinggalkan oleh Arifah binti Lagau adalah sebagai berikut; 1. Tanah Perumahan berukuran 12 m2 x 27 m2 = 324 m2 yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin Lingkungan Wiring Palennae, Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara : Tanah Andi Mappe (Andi Darwin); - Sebelah Timur : Jalan Raya Poros Sengkang- Bone; - Sebelah Selatan : Tanah Kosong milik Aisyah dari Hj.Tawa. - Sebelah Barat : Dulu milik Made Ali dan Dahlan, sekarang tanah milik Hj.Minang dan Muh.Senong. 2. Rumah panggung di atas obyek sngketa poin 1 (satu); 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Arifah binti Lagau sebagai berikut: - Andi Agus bin Andi Sore memperoleh 2/5 bagian; - Andi Hapsah binti Andi Sore memperoleh 1/5 bagian; - Andi Mustan bin Andi Sore memperoleh 2/5 bagian; 6. Menghukum Tergugat I yang menguasai harta warisan tersebut untuk menyerahkan kepada ahli waris lainnya yang merupakan bagiannya sebagaimana pada poin 5 (lima) tersebut di atas, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dinilai dengan uang, atau diadakn penjualan lelang terhadap harta warisan tersebut dan hasilnya diberikan kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan bagiannya ; 7. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biya perkara sejumlah Rp1.611.000,00 ( satu juta enam ratus sebelas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.G/2021/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 36/Pdt.G/2021/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 36/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Kasasi : 692 K/Ag/2021
Pertama : 631/Pdt.G/2020/PA.Skg
Statistik10361