Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 403/Pid.B/2020/PN Pkb |
|
Nomor | 403/Pid.B/2020/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | - |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yudi Noviandri |
Hakim Anggota | Erwin Tri Surya Anandar, Shayu Cahyani Sirait |
Panitera | Fitriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIHUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Parjio Bin Kasrun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penggelapan karena hubungan kerja sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) Berkas Daftar Nama Petani Kebun Kelapa Sawit ?RIMAU SAWIT SEJAHTERA? Verifikasi periode Agustus 2018;- 1 (satu) Berkas Laporan Penerimaan dan Distribusi Sisa Hasil Usaha Penjualan TBS Plasma KRSS bulan Februari 2019 (tidak ada nama ATIM, CS);- 1 (satu) Berkas Laporan Penerimaan dan Distribusi sisa Hasil Usaha Penjualan TBS Plasma KRSS bulan Maret 2019 (tidak ada nama ATIM, CS);- 1 (satu) Berkas Laporan Penerimaan dan Distribusi sisa Hasil Usaha Penjualan TBS Plasma KRSS bulan April 2019 (tidak ada nama ATIM, CS);- 1 (satu) Berkas Laporan Penerimaan dan Distribusi sisa Hasil Usaha Penjualan TBS Plasma KRSS bulan Mei 2019 (tidak ada nama ATIM, CS);- 1 (satu) Berkas Laporan Penerimaan dan Distribusi sisa Hasil Usaha Penjualan TBS Plasma KRSS bulan Juni 2019 (tidak ada nama ATIM, CS);- 1 (satu) berkas fotocopy Legalisir Perjanjian kerjasama antara PT. CIPTA LESTARI SAWIT dengan Koperasi Rimau Sawit Sejahtera dalam rangka pembangunan dan pengelolaan proyek perkebunan kelapa sawit pola kemitraan Kabupaten Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan tanggal 31 Desember 2007 dan Adendum tanggal 06 Nopember 2014;- 1 (satu) berkas fotocopy legalisir Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Rimau Sawit Sejahtera tanggal 30 April 2007 nomor : 0073/BH/Koperindag/IV/2007;- 1 (satu) berkas fotocopy legalisir Notulen Rapat Anggota Tahunan Tahun buku 2018 Koperasi Rimau Sawit Sejahtera tanggal 24 Februari 2019;- 1 (satu) berkas Fotocopy Legalisir Peta Lahan Pengganti A07 yang terletak di SDU; - 2 (dua) lembar Fotocopy Legalisir Surat keterangan tanggal 10 Oktober 2019; - 1 (satu) berkas fotocopy legalisir surat permintaan dan peminjaman dana talangan tanggal 27 Juni 2019 dan tanggal 23 Desember 2019 (KWITANSI)- 1 (satu) berkas fotocopy legalisir SK. CPP Bupati Banyuasin Nomor : 491 Tahun 2007 tentang Penetapan Calon Petani Peserta Plasma Kelapa Sawit PT. Cipta Lestari Sawit;- 1 (satu) berkas fotocopy legalisir Keputusan Bupati Banyuasin Nomor : 47 Tahun 2009 tentang Penetapan Calon Petani Peserta Plasma Kelapa Sawit PT. Cipta Lestari Sawit;- 1 (satu) berkas Fotocopy legalisir Permohonan Inclave dan Berita Acara Penyelesaian Lahan Plasma Tahap I Desa Budi Asih Koperasi Rimau Sawit Sejahtera Blok A07 tanggal 01 Maret 2010, tanggal 12 September 2013, tanggal 13 September 2013 dan 16 Oktober 2015;- 1 (satu) berkas fotocopy legalisir Bukti Transfer dari PT. Cipta Lestari Sawit kepada Koperasi Rimau Sawit Sejahtera untuk bagi Hasil Uang TBS Plasma periode Februari 2019 s/d Oktober 2019;- 1 (satu) berkas asli Rekap Bagi Hasil TBS Tanggung Renteng Tahun 2019;- 1 (satu) lembar asli Produksi TBS lahan kelompok ATIM OSIMAT di Plasma Koperasi RSS Tahun 2019;- 4 (empat) lembar asli produksi TBS lahan yang direlokasi kebun plasma koperasi RSS Tahun 2019;- 1 (satu) lembar asli rincian pendapatan petani plasma Koperasi Rimau Sawit Sejahtera Tahun 2019. Dan juga Bukti Surat yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, berupa:1. Notulen Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2018 Koperasi Rimau Sawit Sejahtera pada tanggal 24 Februari 2019;2. Surat dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Plaza Mandiri kepada PT. Cipta Lestari Sawit Nomor: RBG.SBG/LAD.1733/2018 tanggal 3 Desember 2018 perihal Perkiraan Kewajiban Fasilitas Kredit Tw. IV/2018 a.n. Koperasi Rimau Sawit Sejahtera;3. Surat dari PT. Cipta Lestari Sawit kepada Pengurus Koperasi Rimau Sawit Sejahtera Nomor: 13/FD-HO/CLS/I/2019 tanggal 26 Januari 2019 perihal Pemberitahuan Laporan Angsuran Kredit Investasi Triwulan IV;4. Surat dari Otim Ostimat kepada Pengurus Koperasi Rimau Sawit Sejahtera tanggal 23 Mei 2019;5. Surat dari Pengurus Koperasi Rimau Sawit Sejahtera kepada Atim Ostimat tanggal 24 Juni 2019 perihal Tanggapan Surat; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Menyatakan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2020 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 403/Pid.B/2020/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 403/Pid.B/2020/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 403/Pid.B/2020/PN Pkb
Banding : 265/PID/2020/PT PLG
Statistik13766