- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO TANGGAL 14 JANUARI 2021 NOMOR 292/PID.SUS/2020/PN JTH YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT DIMANA DALAM PUTUSAN TERSEBUT DALAM BAHAGIAN TUNTUTANNYA MENIADAKAN NAMA TERDAKWA TEUKU SYAHRONI BIN (ALM) TEUKU AIYUB DAN SELENGKAPNYA AMAR PUTUSAN TERSEBUT SEBAGAIMANA TERSEBUT DIBAWAH INI:
- MENYATAKAN TERDAKWA ZULFAHMI BIN SYAHARRUDIN TERSEBUT DIATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PERTAMA PRIMAIR DAN SUBSIDAIR TERSEBUT DIATAS SERTA MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN TERSEBUT;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA ZULFAHMI BIN SYAHARRUDDIN OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PERTAMA PRIMAIR PENUNTUT UMUM ;
- MENYATAKAN TERDAKWA ZULFAHMI BIN SYAHARRUDDIN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAM MELAKUKAN TIDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HOKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DAKWAAN PERTAMA SUBSIDAIR PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APA BILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BARANG BUKTI BERUPA :
- 2 (DUA) BUAH BUNGKUSAN PLASTIC WARNA BENING YANG DIDALAMNYA TERDAPAT SABHU;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK SAMPOERNA MILD;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jantho tanggal 14 Januari 2021 Nomor 292/Pid.Sus/2020/PN Jth yang dimintakan banding tersebut dimana dalam putusan tersebut dalam bahagian tuntutannya meniadakan nama Terdakwa Teuku Syahroni Bin (Alm) Teuku Aiyub dan selengkapnya amar putusan tersebut sebagaimana tersebut dibawah ini:
- Menyatakan Terdakwa ZULFAHMI BIN SYAHARRUDIN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair dan Subsidair tersebut diatas serta membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut;
- Membebaskan Terdakwa ZULFAHMI BIN SYAHARRUDDIN oleh karena itu dari dakwaan pertama primair Penuntut Umum ;
- Menyatakan Terdakwa Zulfahmi Bin Syaharruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalam melakukan tidak pidana tanpa hak atau melawan hokum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah bungkusan plastic warna bening yang didalamnya terdapat sabhu;
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild;
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 56/PID/2021/PT BNA |
|
Nomor | 56/PID/2021/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Qamar |
Hakim Anggota | Brmerrywati T. B., H. Fuad Muhammady |
Panitera | Syamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA TERDAKWA TEUKU SYAHRONI BIN (ALM) TEUKU AIYUB; 8. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN DIMANA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Teuku Syahroni Bin (Alm) Teuku Aiyub; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan dimana pada Tingkat Banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/PID/2021/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 56/PID/2021/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3043 K/Pid.Sus/2021
Banding : 56/PID/2021/PT BNA
Statistik7019