- Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (HARRY RIZAL HASIBUAN Bin ALI BOSAR HASIBUAN) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konpensi (SRI DEVI MERKASIH PANGGABEAN Binti SABAR NUSIN PANGGABEAN) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan provisi Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi untuk sebahagian;
- Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sebagai akibat perceraian adalah sebagai berikut:
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Kiswah sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Mut???ah berupa sebentuk gelang emas London seberat 20 gram ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya akibat perceraian kepada Penggugat Rekonpensi sebagaimana pada diktum angka 2 di atas sebelum Ikrar Talak diucapkan;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama:
- Menetapkan biaya nafkah anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi tersebut sebagaimana diktum angka 4 di atas menjadi tanggungan Tergugat Rekonpensi setiap bulan minimal sejumlah Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dengan penambahan minimal 10% setiap tahun berjalan di luar biaya pendidikan, dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya nafkah anak Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi setiap bulan sebagaimana diktum angka 5 di atas, terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk memberikan akses atau kesempatan kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon konpensi /Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah));
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 2306/Pdt.G/2020/PA.Lpk |
|
Nomor | 2306/Pdt.G/2020/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Kasim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Buriantoni, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Nurul Fauziah |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti: H. Alpun Khoir Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI Tentang Provisi Tentang Rekonpensi 1. Farhan Ali Hasibuan (lk), lahir di Medan, 10 Juli 2003, 2. Fathur Rahman Hasibuan (lk), lahir di Panyabungan, 10 Maret 2005, 3. Gita Sadrina Hasibuan (pr), lahir di Panyabungan, 20 Oktober 2006, 4. Fariz Muhammad Hasibuan (lk), lahir di Deli Tua, 04 September 2012 berada di bawah pengasuhan dan pemeliharaan (hadhonah) Penggugat Rekonpensi; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2306/Pdt.G/2020/PA.Lpk.zip
- Download PDF
- 2306/Pdt.G/2020/PA.Lpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2306/Pdt.G/2020/PA.Lpk
Statistik6321