Putusan PN TARAKAN Nomor 348/Pid.Sus/2020/PN Tar |
|
Nomor | 348/Pid.Sus/2020/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendrywanto Mesak Keluanan Pello |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herberth Godliaf Uktolseja, Hakim Anggota Melcky Johny Otoh |
Panitera | Darmanto |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan Terdakwa SULISTIYAWATI Als MAMA ALYA Binti BUDDIN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;-Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan Alternatif Kesatu;-Menyatakan terdakwa SULISTIYAWATI Als MAMA ALYA Binti BUDDIN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;-Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan Alternatif Kedua;-Memulihkan hak-hak terdakwa tersebut oleh karena itu dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;-Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan pada rumah tahanan negara sesaat setelah putusan ini diucapkan;-Menetapkan barang-barang bukti berupa : 130 ( seratus tiga puluh ) bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu;- 1 ( satu ) buah dompet warna hitam motif bunga;- 1 ( satu ) buah toples plastik warna ungu;- 1 ( satu ) buah plastik klip bertuliskan angka 5;- 1 ( satu ) buah plastik klip bertuliskan angka 8;- 1 ( satu ) buah plastik klip bertuliskan angka 10;-Dirampas Untuk Dimusnahkan ;- Uang Tunai sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah );-Dirampas Untuk Negara;- Membebankan biaya perkara ini kepada negara sejumlah Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah );- |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 381 K/PID.SUS/2022
Pertama : 348/Pid.Sus/2020/PN Tar
Statistik17997