- Menolak Eksepsi dari Tergugat.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum objek Sengketa yaitu sebidang tanah seluas 0,10 Ha atau 10 are terletak di Dusun Japing (Dahulu kampung Pattiro), Desa Sunggumanai (Dahulu Desa Paccellekang), kecamatan Pattallassang (Dahulu Kecamatan Bontomarannu) Kabupaten Gowa, tercatat dalam buku rincik persil 23 DI Kohir No. 214 C1 atas nama Hasyim bin Rimi dengan batas-batas sebagai berikut
- : Tanah Milik Dg. Ngasih, Dg. Maro
- : Jalan raya Japing, Canring/Ralia Dg. Tongi
- Hj. Sunggu yang ditempati oleh Hatta Dg. Sarro (Tergugat)
- : Saluran air
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Hasyim bin Rimi dan berhak mewarisi Objek Sengketa bersama-sama dengan ahli waris lainnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat adalah merupakan Perbuatan melawan Hukum;
- Menyatakan segala surat-surat maupun keadaan baru yang timbul sepanjang mengenai Objek Sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan mengikat;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan Objek Sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.275,000,-(dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 57/Pdt.G/2020/PN Sgm |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2020/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sigit Triatmojo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Asri, Br Hakim Anggota Muhammad Syawaludin |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Adalah sah milik dari almarhum Hasyim bin Rimi. |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pdt.G/2020/PN_Sgm.zip
- Download PDF
- 57/Pdt.G/2020/PN_Sgm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pdt.G/2020/PN Sgm
Statistik10524