Putusan PT KENDARI Nomor 21/PDT/2021/PT KDI |
|
Nomor | 21/PDT/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Viktor Pakpahan |
Hakim Anggota | Hari Widodo, Brach Fauzi |
Panitera | Syamsuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI:
< !--[IF !SUPPORTLISTS]-->1 <;!--[ENDIF]-->MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT; < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->2. <;!--[ENDIF]-->MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PASARWAJO NOMOR 9/PDT.G/2020/PN PSW TANGGA 12 JANUARI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING;
MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI: DALAM PROVISI: < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->- ? <;!--[ENDIF]-->MENOLAK PERMOHONAN PROVISI PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA; DALAM EKSEPSI: < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->- ? <;!--[ENDIF]-->MENGABULKAN EKSEPSI PEMBANDING DAHULU SEBAGAI TERGUGAT DALAM KONVENSI PENGGUGAT DALAM REKONVENSI ; DALAM POKOK PERKARA: < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->- ? <;!--[ENDIF]-->MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM REKONVENSI; < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->- ? <;!--[ENDIF]-->MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->- ? <;!--[ENDIF]-->MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 50.000,00 SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI:
< !--[if !supportLists]-->1 <;!--[endif]-->Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut; < !--[if !supportLists]-->2. <;!--[endif]-->Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor 9/Pdt.G/2020/PN Psw tangga 12 Januari 2021 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI : Dalam Konvensi: Dalam Provisi: < !--[if !supportLists]-->- ? <;!--[endif]-->Menolak permohonan Provisi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Eksepsi: < !--[if !supportLists]-->- ? <;!--[endif]-->Mengabulkan eksepsi Pembanding dahulu sebagai Tergugat dalam Konvensi Penggugat dalam Rekonvensi ; Dalam Pokok Perkara: < !--[if !supportLists]-->- ? <;!--[endif]-->Menyatakan Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima; Dalam Rekonvensi; < !--[if !supportLists]-->- ? <;!--[endif]-->Menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: < !--[if !supportLists]-->- ? <;!--[endif]-->Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 50.000,00 seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 21/PDT/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 21/PDT/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 654 K/Pdt/2022
Pertama : 9/Pdt.G/2020/PN Psw
Banding : 21/PDT/2021/PT KDI
Statistik14147