- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dengan rincian untuk masing-masing sebagai berikut:
- Penggugat I (A. MALIK) adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah masing-masing:
- Sebidang tanah seluas 5.000 (lima ribu) meter persegi yang terletak di Desa Penengahan RT.001 RW.006 Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 234/Sporadik/VI.06.16/X/2014 tertanggal 2 Oktober 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Penggugat I (A. MALIK) adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah masing-masing:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Amang;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Sapri;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Sohari;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan;
- Sebidang tanah seluas 212 (dua ratus dua belas) meter persegi yang terletak di Desa Penengahan RT.001 RW.006 Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Keterangan Hibah Tanah Nomor: 140/35/VII.06.16/2014 tertanggal 23 Oktober 2014 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Fitri;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Fitri;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Siring Alam;
- Penggugat II (SUTOMO) adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 200 (dua ratus) meter persegi yang terletak di Desa Penengahan RT.001 RW.006 Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 254/Sporadik/VI.06.16/II/2014 tertanggal 4 Februari 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik H. Campur;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Desa;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Muntadir;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Fadilah;
- Penggugat III (STARE) adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah masing-masing:
- Sebidang tanah seluas 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi yang terletak di Desa Penengahan RT.001 RW.006 Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 148/SPORADIK/VI.06.16/VI/2014 tertanggal 12 Juni 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Hafile;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Siring Alam;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik A. Malik;
- Sebidang tanah seluas 15.000 (lima belas ribu) meter persegi yang terletak di Desa Penengahan RT.001 RW.006 Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 149/SPORADIK/VI.06.16/VI/2014 tertanggal 12 Juni 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Beddu;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Hj. Jawahira;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Benu;
- Penggugat IV (SUJONO) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 15.000 (lima belas ribu) meter persegi yang terletak di Desa Penengahan RT.001 RW.006 Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Keterangan Hibah Nomor: 140/62/VII.06.16/2018 tertanggal 16 Oktober 2018, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Nur Asiah;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Muntadir;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Batas Desa;
- Penggugat V (KUSMIATI) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 1.500 (seribu lima ratus) meter persegi yang terletak di Desa Penengahan RT.001 RW.006 Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 185/SPORADIK/VI.06.16/XII/2014 tertanggal 22 Desember 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Benu Ase;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Fitri;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Hj. Sutinah;
- Penggugat VI (H. ANNAS) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 1.100 (seribu seratus) meter persegi yang terletak di Desa Penengahan Dusun 06 PKS Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 140/51/VI.06.16/X/2013 tertanggal 2 Oktober 2013, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Sohari;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Putri Herlina;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik H. Ambo;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan;
- Penggugat VII (KASMIRAH) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 5.000 (lima ribu) meter persegi yang terletak di Desa Penengahan RT.001 RW.006 Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 215/SPORADIK/VI.06.16/X/2014 tertanggal 2 Oktober 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Sutarek;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Watikah;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Siring Alam;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Desa;
- Penggugat VIII (SITI FARIDHA) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 30.000 (tiga puluh ribu) meter persegi yang terletak di Desa Penengahan Dusun 06 PKS RT.001 RW.006 Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 140/202/SPORADIK/VI.06.16/VIII/2014 tertanggal 8 Agustus 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Tarek/Rian Hidayatullah;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Siring Alam;
- Sebelah Selatan: berbatasan dengan tanah milik Kenanga
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan;
- Penggugat IX (BAHRUDIN) adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah masing-masing:
- Sebidang tanah seluas 9.000 (sembilan ribu) meter persegi yang terletak di Dusun PKS 06 RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 140/146/SPORADIK/VI.06/6/VI/2014 tertanggal 23 Juni 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Azis/Sohari;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Hj. Jawahira;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Rosmawati;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Abu Soso;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Hj. Ishak;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Hj. Jawahira;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Rasman/Azis Yunes;
- Penggugat X (ANILAH) adalah selaku ahli waris dari DARINAH, Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat di Dusun Sumber Makmur RT.006 RW.002 Desa Hatta Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung yang telah meninggal dunia pada tanggal 15 Januari 2016 adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah masing-masing:
- Sebidang tanah seluas 200 (dua ratus) meter persegi yang terletak di Dusun PKS 06 RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 247/SPORADIK/VI.06.16/X/2014 tertanggal 2 Oktober 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Umum;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Siring;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Siring;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Kadori;
- Sebidang tanah seluas 5.550 (lima ribu lima ratus lima puluh) meter persegi yang terletak di Dusun PKS 06 RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 246/SPORADIK/VI.06.16/X/2014 tertanggal 2 Oktober 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Siring Alam;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Kadori;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Hj. D.Patenre;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Hasmawati;
- Penggugat XI (RIANTI) adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah sebagai berikut:
- Sebidang tanah dengan luas 5.000 (lima ribu) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 150/SPORADIK/IV.06.16/VII/2014 tertanggal 2 Juli 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Penggugat XI (RIANTI) adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Rasman;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik H. Barudin;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik H. Barudin;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Sohari;
- Sebidang tanah dengan luas 100 (seratus) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 151/SPORADIK/IV.06.16/VII/2014 tertanggal 2 Juli 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Judianto;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Taslim;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Rasman;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Sohari;
- Penggugat XII (AMADUDIN) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 6.000 (enam ribu) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 233/SPORADIK/VI.06.16/X/2014 tertanggal 2 Oktober 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Siti Farida;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Sudirmansyah;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Kenanga;
- Penggugat XIII (JUMIRAN) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 300 (tiga ratus) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 225/SPORADIK/VI.06.16/X/2014 tertanggal 2 Oktober 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Sukmariah;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Siring;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Desa;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan H. Campur;
- Penggugat XIV (JUDIANTO) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 250 (dua ratus lima puluh) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 225/SPORADIK/VI.06.16/X/2014 tertanggal 2 Oktober 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Kadori;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Sohari;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Asis;
- Penggugat XV (WALTIAH) adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah sebagai berikut:
- Sebidang tanah dengan luas 100 (seratus) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 153/SPORADIK/IV.06.16/VII/2014 tertanggal 7 Juli 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Rianti;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Taslim;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan H. Bahri;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Siring Alam;
- Sebidang tanah dengan luas 5.000 (lima ribu) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 152/SPORADIK/IV.06.16/VII/2014 tertanggal 7 Juli 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Abu Soso;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan H. Barudin;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Siring Alam;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Asis;
- Penggugat XVI (KADORI) adalah pemilik sah atas 3 (tiga) bidang tanah sebagai berikut:
- Sebidang tanah dengan luas 20.000 (dua puluh ribu) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 262/SPORADIK/VI.06.16/I/2014 tertanggal 2 Februari 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Sutomo;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Desa;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Marpuah;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Sanim;
- Sebidang tanah dengan luas 200 (dua ratus) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 261/SPORADIK/VI.06.16/II/2014 tertanggal 4 Februari 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Desa;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Hj. Darinah;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Judianto;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tarsiah;
- Sebidang tanah dengan luas 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 260/SPORADIK/VI.06.16/I/2014 tertanggal 4 Februari 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Siring Alam;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Raji;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Hj. Darinah;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Ryan Hidayatullah;
- Penggugat XVII (WATIKAH) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 600 (enam ratus) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 224/SPORADIK/VI.06.16/II/2014 tertanggal 4 Februari 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Desa;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Hj. Kamirah;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Juniah;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Siring;
- Penggugat XVIII (JUNIAH) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 500 (lima ratus) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 259/SPORADIK/VI.06.16/XII/2013 tertanggal 23 Desember 2013, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Desa;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Watikah;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Sohari;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Siring Alam;
- Penggugat XIX (FADILAH) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 650 (enam ratus lima puluh) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 028/SPORADIK/VI.16.06/II/2014 tertanggal 4 Februari 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jumiran;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Sutomo;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan H. Darinah;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Kenanga;
- Penggugat XX (ABDUL RASID) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 218/SPORADIK/VI.06.16/X/2014 tertanggal 2 Oktober 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Komarudin;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Muntadir;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Yayanto;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Desa;
- Penggugat XXI (MARPUAH) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 15.000 (lima belas ribu) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 289/SPORADIK/VI.06.16/XII/2013 tertanggal 23 Desember 2013, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Kusrun;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Kadori;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Siring;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Sanim;
- Penggugat XXII (YUSUP) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 12.500 (dua belas ribu lima ratus) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 283/SPORADIK/VI.06.16/II/2014 tertanggal 5 Februari 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Siring;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Mangkona;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Samsudin/H. Ambo;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Junede/H. Mena;
- Penggugat XXIII (PUTRI HERLINA) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 5.000 (lima ribu) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 306/SPORADIK/VI.06.16/II/2014 tertanggal 4 Februari 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Sohari;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Siring;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Aminah;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan H. Ambo;
- Penggugat XXIV (HASNAWATI) adalah pemilik sah atas
- Sebidang tanah dengan luas 6.200 m2 (enam ribu duaratus meter persegi) yang terletak di RT 001 RW 006 Desa Penengahan Kecamatan penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor : 231/SPORADIK/VI.06.16/I/2014 tertanggal 01 Januari 2014, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Siring
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan H. Ambo Kadir
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Hj. Darirah
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Samsudin
- Sebidang tanah dengan luas 300 m2 (tigaratus meter persegi) yang terletak di RT 001 RW 006 Desa Penengahan Kecamatan penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 232/SPORADIK/VI.06.16/I/2014 tertanggal 01 Januari 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Sering;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Dariah;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Samsudin;
- Penggugat XXV (FITRI) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 600 (enam ratus) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 214/SPORADIK/VI.06.16/X/2014 tertanggal 2 Oktober 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Kusmiah;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan TPA DSN 06;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Desa;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Siring;
- Penggugat XXVI (SUMARNI) adalah selaku ahli waris dari BENU ASE, Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat di Dusun PKS RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, yang telah meninggal dunia pada tanggal 5 Oktober 2015 adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 7.500 (tujuh ribu lima ratus) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 287/SPORADIK/VI.06.16/I/2014 tertanggal 1 Januari 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Sutarek;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Desa;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Sutarek;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan;
- Penggugat XXVII (ROSNI) Adalah selaku AHLI WARIS dari AMBO KADIR, Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat di Dusun Dusun Kampung Sawah RT.003 RW.004 Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, yang telah meninggal dunia pada tanggal 2 November 2016 adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 15.000 (lima belas ribu) meter persegi yang terletak di di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 013/SPORADIK/VI.16.06/I/2014 tertanggal 2 Januari 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Samsudin;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Siring Alam;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Sapri;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Ibu Daya;
- Penggugat XXVIII (CAMPUR) adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah sebagai berikut:
- Sebidang tanah dengan luas 300 (tiga ratus) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 241/SPORADIK/VI.06.16/I/2014 tertanggal 1 Januari 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jumiran;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Sutomo;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jumiran;
- Sebidang tanah dengan luas 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 242/SPORADIK/VI.06.16/I/2014 tertanggal 1 Januari 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Tarsiah;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Masturo;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Siring;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan;
- Penggugat XXIX (BAHRI) adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah sebagai berikut:
- Sebidang tanah dengan luas 750 (tujuh raatus lima puluh) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 65/SPORADIK/VI.06.16/III/2014 tertanggal 3 Maret 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Siring Alam;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Sohari;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Banu;
- Sebidang tanah dengan luas 300 (tiga ratus) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor:/SPORADIK/VI.06.16/III/2014 tertanggal 03 Maret 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Sohari;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Siring Alam;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Rasman;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Siring Alam;
- Penggugat XXX (SYAMSUDDIN) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 7.000 (tujuh ribu) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 140/207/SPORADIK/VI.06.16/VIII/2014 tertanggal 19 Agustus 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Siring Alam;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan H. Ambo;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Sarifudin;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Baharudin;
- Penggugat XXXI (NUR ASIH) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 5.000 (lima ribu) meter persegi yang terletak di RT.001 RW 006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 245/SPORADIK/VI.06.16/I/2014 tertanggal 2 Januari 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Muntadir;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Ahmad;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Desa;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Ahmad;
- Penggugat XXXII (KENANGA) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 12.500 (dua belas ribu lima ratus) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 280/SPORADIK/VI.06.16/I/2014 tertanggal 2 Januari 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Amadudin;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Kaplingan;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan H. Hamsah;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Lailoi;
- Penggugat XXXIII (HIU FUK SIN) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 15.500 (lima belas ribu lima ratus) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 140/183/SPORADIK/IV.06.16/XII/2014 tertanggal 1 Desember 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Kadori;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Benu;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan A. Malik;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Anila;
- Penggugat XXXIV (DAYA) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 20.000 (dua puluh ribu) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 158/SPORADIK/VI.06.16/VIII/2014 tertanggal 14 Agustus 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan H. Ambo;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Siring Alam;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan H. Ambo;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Daya;
- Penggugat XXXV (RIYAN HIDAYATTULLAH) adalah pemilik sah atas 3 (tiga) bidang tanah yaitu sebagai berikut:
- Sebidang tanah dengan luas 3.300 (tiga ribu tiga ratus) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 96/SPORADIK/IV.06.16/V/2014 tertanggal 5 Mei 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Herman;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Amang;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Rudi Hartono;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Hj. Aminah;
- Sebidang tanah dengan luas 5.500 (lima ribu lima ratus) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 96/SPORADIK/IV.06.16/V/2014 tertanggal 5 Mei 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Ahmad;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Beddu;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Hj. Jawahira;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Beddu;
- Sebidang tanah dengan luas 500 (lima ratus) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 100/SPORADIK/IV.06.16/V/2014 tertanggal 5 Mei 2014, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Siring Alam;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Siring Alam;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Siring Alam;
- Penggugat XXXVI (JAWAHIRA) adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah yaitu sebagai berikut:
- Sebidang tanah dengan luas 20.000 (dua puluh ribu) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 52/SPORADIK/VI.06.16/II/2014 tertanggal 5 Februari 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan H. Bahrudin;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Starek;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Hj. Jawahira;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Ryan Hidayatullah;
- Sebidang tanah dengan luas 1.050 (seribu lima puluh) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 53/SPORADIK/VI.06.16/II/2014 tertanggal 5 Februari 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Junaide;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Siring Alam;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Pagira;
- Penggugat XXXVII (MUNTADIR) adalah pemilik sah atas 3 (tiga) bidang tanah yaitu sebagai berikut:
- Sebidang tanah dengan luas 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 228/SPORADIK/VI.06.16/I/2014 tertanggal 3 Februari 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Selamet;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Nurasiah;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Desa;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Siring Alam;
- Sebidang tanah dengan luas 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 227/SPORADIK/VI.06.16/I/2014 tertanggal 3 Februari 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Ahmad;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Bedu Rasid;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Desa;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Kali;
- Sebidang tanah dengan luas 300 (tiga ratus) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 226/SPORADIK/VI.06.16/I/2014 tertanggal 3 Februari 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Sutomo;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Raji;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan H. Darinah;
- Penggugat XXXVIII (RUDI HARTONO) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 7.500 (tujuh ribu lima ratus) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 140/200/SPORADIK/VI.06.16/VI/2014 tertanggal 30 Juni 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Kadori/Raji;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Rosmiyati;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Riyan H;
- Penggugat XXXIX (SLAMET RIADI) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 139/SPORADIK/VI.06.16/VI/2014 tertanggal 11 Juni 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Saryanto;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Muntadir;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Siring Alam;
- Penggugat XL (SARYANTO) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 12.000 (dua belas ribu) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: /SPORADIK/IV.06.16/IV/2014 tertanggal 8 April 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Sanim;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Slamet;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Siring;
- Penggugat XLI (SUKMARIAH) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 380 (tiga ratus delapan puluh) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 011/SPORADIK/VI.16.06/XII/2013 tertanggal 23 Desember 2013, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan H. Kamsah;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jumiran;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Kusmiah;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jumiran;
- Penggugat XLII (HUJAIMAH) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 200 (dua ratus) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Keterangan Hibah tertanggal 8 Juli 2013 dan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 10/SPORADIK/VI.06.16/II/2014 tertanggal 8 Juli 2013, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Sukamariah;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Fadilah;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan H. Campur;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Kenanga;
- Penggugat XLIII (TARSIAH) adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah yaitu masing-masing sebagai berikut:
- Sebidang tanah dengan luas 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 242/SPORADIK/VI.06.16/X/2014 tertanggal 2 Oktober 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan H. Campur;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Siring;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Judiyanto;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Desa;
- Sebidang tanah dengan luas 250 (dua ratus lima puluh) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 244/SPORADIK/VI.06.16/X/2014 tertanggal 2 Oktober 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Kadori;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Siring;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Siring;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Judiyanto;
- Bahwa Penggugat XLIV (SANIM) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 009/SPORADIK/VI.16.06/XII/2013 tertanggal 23 Desember 2013, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Kadori;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Hafile;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Siring;
- Penggugat XLV (MASTUROH) adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah yaitu masing-masing sebagai berikut:
- Sebidang tanah dengan luas 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 294/SPORADIK/VI.06.16/II/2014 tertanggal 4 Februari 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Hamzah;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Nasir;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Siring Alam;
- Sebidang tanah dengan luas 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 297/SPORADIK/VI.06.16/II/2014 tertanggal 4 Februari 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Sutik;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan H. Campur;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Siring Alam;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan;
- Bahwa Penggugat XLVI (SURTINAH) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 10.500 (sepuluh ribu lima ratus) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 184/SPORADIK/VI.06.16/VIII/2014 tertanggal 18 Agustus 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Siring Alam;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Hj. Kasmirah;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Kenanga;
- Penggugat XLVII (AYUNI ASMARA) Adalah selaku AHLI WARIS dari SOHARI, Lahir di Brebes, 28 Desember 1970, Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat di Dusun PKS 06 RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah yaitu masing-masing sebagai berikut:
- Sebidang tanah dengan luas 2.700 (dua ribu tujuh ratus) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 140/49/VI.06.16/IX/2013 tertanggal 3 September 2013 dan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 298/SPORADIK/VI.06.16/II/2014 tertanggal 4 Februari 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Herlina;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan A. Malik;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Hj. Wena;
- Sebidang tanah dengan luas 350 (tiga ratus lima puluh) meter persegi yang terletak di RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 299/SPORADIK/VI.06.16/II/2014 tertanggal 4 Februari 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Siring;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Amadudin;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan
- Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pihak yang berhak atas uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Bakauheni ? Terbanggi Besar II;
- Menghukum Tergugat III untuk melakukan pembayaran ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Bakauheni ? Terbanggi Besar II kepada Para Penggugat dengan rincian untuk masing-masing sebagai berikut:
- Penggugat I (A. MALIK), berhak atas uang ganti rugi masing-masing:
- Dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp.93.802.000,00 (sembilan puluh tiga juta delapan ratus dua ribu rupiah);
- Dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp.217.035.000,00 (dua ratus tujuh belas juta tiga puluh lima ribu rupiah);
- Penggugat II (SUTOMO), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp.108.493.000,00 (seratus delapan juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
- Penggugat III (STARE), berhak atas uang ganti rugi masing-masing:
- Sebesar Rp.184.934.000,00 (seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
- Sebesar Rp.398.999.000,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
- Penggugat IV (SUJONO), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp.351.268.000,00 (tiga ratus lima puluh satu juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
- Penggugat V (KUSMIATI), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp.635.329.000,00 (enam ratus tiga puluh lima juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
- Penggugat VI (H. ANNAS), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp.120.065.000,00 (seratus dua puluh juta enam puluh lima ribu rupiah);
- Penggugat VII (KASMIRAH), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp.822.228.000,00 (delapan ratus dua puluh dua juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
- Penggugat VIII (SITI FARIDHA), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp.2.579.745.000,00 (dua miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Penggugat IX (BAHRUDIN), berhak atas uang ganti rugi masing-masing:
- Sebesar Rp.16.925.000,00 (enam belas juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Sebesar Rp. 687.779.000,00 (enam ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
- Penggugat X (ANILAH), berhak atas uang ganti rugi masing-masing:
- Sebesar Rp.38.848.000,00 (tiga puluh delapan juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
- Sebesar Rp.999.239.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta dua puluh tiga ribu rupiah);
- Penggugat XI (RIANTI), berhak atas uang ganti rugi masing-masing:
- Sebesar Rp.311.354.000,00 (tiga ratus sebelas juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah);
- Sebesar Rp.83.424.000,00 (delapan puluh tiga juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah);
- Penggugat XII (AMADUDIN), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp.109.289.000,00 (seratus sembilan juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
- Penggugat XIII (JUMIRAN), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp.380.519.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta lima ratus sembilan belas ribu rupiah);
- Penggugat XIV (JUDIANTO), berhak atas uang ganti rugi Rp.360.811.000,00 (tiga ratus enam puluh juta delapan ratus sebelas ribu rupiah);
- Penggugat XV (WALTIAH), berhak atas uang ganti rugi masing-masing:
- Sebesar Rp.59.097.000,00 (lima puluh sembilan juta sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
- Sebesar Rp.20.079.000,00 (dua puluh juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
- Penggugat XVI (KADORI). berhak atas uang ganti rugi masing-masing:
- Sebesar Rp.811.646.000,00 (delapan ratus sebelas juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah);
- Sebesar Rp.324.736.000,00 (tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- Sebesar Rp.487.421.000,00 (empat ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);
- Penggugat XVII (WATIKAH), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp.656.487.000,00 (enam ratus lima puluh enam juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
- Penggugat XVIII (JUNIAH), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp.588.084.000,00 (lima ratus delapan puluh delapan juta delapan puluh empat ribu rupiah);
- Penggugat XIX (FADILAH), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp.285.736.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- Penggugat XX (ABDUL RASID), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp.153.789.000,00 (seratus lima puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
- Penggugat XXI (MARPUAH), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp.278.858.000,00 (dua ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
- Penggugat XXII (YUSUP), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp.113.673.000,00 (seratus tiga belas juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
- Penggugat XXIII (PUTRI HERLINA), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp.320.321.000,00 (tiga ratus dua puluh juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);
- Penggugat XXIV (HASNAWATI), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp.1.185.552.000,00 (satu miliar seratus delapan puluh lima juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah);
- Penggugat XXV (FITRI), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp.790.042.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh juta empat puluh dua ribu rupiah);
- Penggugat XXVI (SUMARNI), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp.750.689.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
- Penggugat XXVII (ROSNI), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp.1.266.357.000,00 (satu miliar dua ratus enam puluh enam juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
- Penggugat XXVIII (CAMPUR), berhak atas uang ganti rugi masing-masing:
- Sebesar Rp.119.040.000,00 (seratus sembilan belas juta empat puluh ribu rupiah);
- Sebesar Rp.1.041.479.000,00 (satu miliar empat puluh satu juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
- Penggugat XXIX (BAHRI), berhak atas uang ganti rugi masing-masing:
- Sebesar Rp.235.809.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan ribu juta rupiah);
- Sebesar Rp.101.126.000,00 (seratus satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah);
- Penggugat XXX (SYAMSUDDIN), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp.644.059.000,00 (enam ratus empat puluh empat juta lima puluh sembilan ribu rupiah);
- Penggugat XXXI (NUR ASIH), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp.200.699.000,00 (dua ratus juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
- Penggugat XXXII (KENANGA), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp.653.436.000,00 (enam ratus lima puluh tiga juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- Penggugat XXXIII (HIU FUK SIN), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp.1.678.546.000,00 (satu miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus empat puluh enam rupiah);
- Penggugat XXXIV (DAYA), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp.1.321.877.000,00 (satu miliar tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
- Penggugat XXXV (RIYAN HIDAYATTULLAH), berhak atas uang ganti rugi masing-masing:
- Sebesar Rp.198.835.000,00 (seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Sebesar Rp.585.251.000,00 (lima ratus delapan puluh lima juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
- Sebesar Rp.256.220.000,00 (dua ratus lima puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);
- Penggugat XXXVI (JAWAHIRA), berhak atas uang ganti rugi masing-masing:
- Sebesar Rp.637.911.000,00 (enam ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah);
- Sebesar Rp.62.910.000,00 (enam puluh dua juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
- Penggugat XXXVII (MUNTADIR), berhak atas uang ganti rugi masing-masing:
- Sebesar Rp.372.674.000,00 (tiga ratus tujuh puluh dua juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
- Sebesar Rp.563.122.000,00 (lima ratus enam puluh tiga juta seratus dua puluh dua ribu rupiah);
- Sebesar Rp.341.762.000,00 (tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah);
- Penggugat XXXVIII (RUDI HARTONO), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp.35.550.000,00 (tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Penggugat XXXIX (SLAMET RIADI), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp.561.128.000,00 (lima ratus enam puluh satu juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah);
- Penggugat XL (SARYANTO), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp.1.225.721.000,00 (satu miliar dua ratus dua puluh lima juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah);
- Penggugat XLI (SUKMARIAH), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp.65.331.000,00 (enam puluh lima juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
- Penggugat XLII (HUJAIMAH), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp.111.515.000,00 (seratus sebelas juta lima ratus limabelas ribu rupiah);
- Penggugat XLIII (TARSIAH), berhak atas uang ganti rugi masing-masing:
- Sebesar Rp.707.308.000,00 (tujuh ratus tujuh juta tiga ratus delapan ribu rupiah);
- Sebesar Rp.217.385.000,00 (dua ratus tujuh belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
- Penggugat XLIV (SANIM), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp.812.535.000,00 (delapan ratus dua belas juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Penggugat XXXXV (MASTUROH), berhak atas uang ganti rugi masing-masing:
- Sebesar Rp.206.474.000,00 (dua ratus enam juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
- Sebesar Rp.442.717.000,00 (empat ratus empat puluh dua juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah);
- Penggugat XXXXVI (SURTINAH), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp.1.134.247.000,00 (satu miliar seratus tiga puluh empat juta duaratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
- Penggugat XXXXVII (AYUNI ASMARA), berhak atas uang ganti rugi masing-masing:
- Sebesar Rp.287.005.000,00 (dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ribu rupiah);
- Sebesar Rp.452.196.000,00 (empat ratus lima puluh dua juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah rupiah);
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.9.324.000,00 (Sembilan juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN KALIANDA Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Kla |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2020/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitra Renaldo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deka Diana, Br Hakim Anggota Chandra Revolisa |
Panitera | Panitera Pengganti Rajes Mizandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA b. Sebidang tanah seluas 12.500 (dua belas ribu lima ratus) meter persegi yang terletak di Dusun PKS 06 RT.001 RW.006 Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 140/145/SPORADIK/VI.06/6/VI/2014 tertanggal 23 Juni 2014, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Barat: berbatasan dengan Pagira; Sebelah Barat: berbatasan dengan Yayanto; |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2020/PN Kla
Statistik20073