- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/PARA PENGGUGAT;---------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASSAR NOMOR : 54/G/2020/PTUN MKS TANGGAL 23 NOVEMBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; ---------------------------------------------------------------------------
- MENGHUKUM PEMBANDING/PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,00, (SERATUS RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Para Penggugat;---------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 54/G/2020/PTUN Mks tanggal 23 November 2020 yang dimohonkan banding tersebut; ---------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Pembanding/Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00, (Seratus ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 13/B/2021/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 13/B/2021/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H.oyo Sunaryo |
Hakim Anggota | M. Ilham Lubis, Brkasim |
Panitera | Hernawati Syamsuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/B/2021/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 13/B/2021/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 340 K/TUN/2021
Pertama : 54/G/2020/PTUN.Mks
Banding : 13/B/2021/PT.TUN.MKS
Statistik10348