- 1 (satu) buah Handphone merek I Phone 11 Pro Max warna hitam milik Pelda (K) Wiwin Sri Intan Kustiani.
- 1 (satu) buah Handphone merek Oppo F11 warna hitam milik Pelda (K) Wiwin Sri Intan Kustiani.
- 1 (satu) halaman foto Pelda (K) Wiwin Sri Intan Kustiani dengan Pratu Slamet Ruwajianto.
- 1 (satu) halaman foto tempat kejadian perkara perbuatan asusila antara Pratu Slamet Ruwajianto dengan Pelda (K) Wiwin Sri Intan Kustiani (kamar, dapur dan ruang tengah).
- 1 (satu) halaman foto tempat kejadian perkara perbuatan asusila antara Pratu Slamet Ruwajianto dengan Pelda (K) Wiwin Sri Intan Kustiani (di Hotel Grandia Jl. Cihampelas No. 80-82 Bandung dan kamar rumah Pelda (K) Wiwin).
- 1 (satu) halaman fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor 305/23/VI/2010 tanggal 6 Juni 2010 a.n Deviani Oktikasari dan Surya Hermawan Atmadja.
- 1 (satu) fotokopi KPI Nomor KPI/378/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 milik Serka (K) Deviani Oktikasari.
- 1 (satu) halaman fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor 496/35/VII/2002 tanggal 7 Juli 2002 a.n Andi Martopo dan Wiwin Sri Intan Kustiani.
- 1 (satu) fotokopi KPI Nomor KPI 415-03/VII/2003 tanggal 31 Juli 2003 milik Pelda (K) Wiwin Sri Intan Kustiani.
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 172-K/PM.II-09/AD/XII/2020 |
|
Nomor | 172-K/PM.II-09/AD/XII/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Nanang Subeni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Hadiriyanto, Hakim Anggota Letkol Chk Panjaitan Hotman Maruli Tua |
Panitera | Panitera Pengganti Peltu Pardi Utomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M Mengingat : Pasal 281 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 190 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Jo Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dan Ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Wiwin Sri Intan Kustiani, S.E., Pelda (K) NRP 210000148240281, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: Dikembalikan kepada yang berhak. (Pelda (K) Wiwin Sri Intan Kustiani, S.E.) b. Surat-surat: Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 172-K/PM.II-09/AD/XII/2020.zip
- Download PDF
- 172-K/PM.II-09/AD/XII/2020.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 172-K/PM.II-09/AD/XII/2020
Statistik22773075