Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 173-K/PM.II-09/AD/XII/2020 |
|
Nomor | 173-K/PM.II-09/AD/XII/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Panjaitan Hotman Maruli Tua |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Hadiriyanto, Hakim Anggota Letkol Chk Nanang Subeni |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Yayat Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 281 ke (1), Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Jo Pasal 190 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Slamet Ruwajianto, Pratu NRP 31150360750195 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dakwaan: Kesatu : ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?, Dan Kedua : ?Penganiayaan? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 9 (sembilan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang: - 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna hitam. Dikembalikan kepada yang berhak (Pratu Slamet Ruwajianto). b. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar foto Pratu Slamet Ruwajianto (Terdakwa) dengan Pelda (K) Wiwin Sri Intan Kustiani, S.E. (Saksi-3). 2) 2 (dua) lembar foto ruang tengah dan dapur rumah Pelda (K) Wiwin Sri Intan Kustiani, S.E. (Saksi-3). 3) 1 (satu) lembar Visum Et Repertum Nomor B/187/IX/2020 tanggal 29 September 2020 yang dikeluarkan dari Kesdam III/Slw Rumah Sakit TK. IV.03.07.03 Sariningsih. 4) 2 (dua) lembar foto rumah Saksi-3. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173-K/PM.II-09/AD/XII/2020.zip
- Download PDF
- 173-K/PM.II-09/AD/XII/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 120 K/Mil/2021
Pertama : 173-K/PM II-09/AD/XII/2020
Statistik10241058