- Menyatakan Terdakwa I Chin Siau Alias Amoi Anak dari Chin Jiw Lun (Alm), Terdakwa II Lie Siau Jung Alias Jung Anak dari Lie Bie Cung, Terdakwa III Kritina Rita Alias Rita Anak dari Sabung, Terdakwa IV Nila Wati Anak dari Budang dan Terdakwa V Desiana Alias Desi Anak dari Ahok tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Chin Siau Alias Amoi Anak dari Chin Jiw Lun (Alm), Terdakwa II Lie Siau Jung Alias Jung Anak dari Lie Bie Cung, Terdakwa III Kritina Rita Alias Rita Anak dari Sabung, Terdakwa IV Nila Wati Anak dari Budang dan Terdakwa V Desiana Alias Desi Anak dari Ahok tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303? sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa: a. Uang Kertas sebesar Rp82.000,00 (delapan puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 lembar
- Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 7 lembar
- Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 13 lembar
- Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 1 lembar;
Putusan PN SINTANG Nomor 29/Pid.B/2021/PN Stg |
|
Nomor | 29/Pid.B/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizky Indra Adi Prasetyo R |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eri Murwati, Hakim Anggota Muhammad Rifqi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rostina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; b. 248 Kartu Jutui; c. helai karpet warna biru; Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.B/2021/PN_Stg.zip
- Download PDF
- 29/Pid.B/2021/PN_Stg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.B/2021/PN Stg
Statistik7218