Putusan PN JOMBANG Nomor 42/Pdt.G/2001/PN JMB |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2001/PN JMB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2002 |
Tanggal Register | 12 Desember 2001 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ny. Hj. Sri Sutatiek |
Hakim Anggota | Rumanto, Sri Herawati |
Panitera | H. Khusairi Anwar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek sengketa yang telah dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jombangpada tanggal 25 Pebruari 2002. Berita Acara Penyitaan Jaminan No.42/BA.Pdt.G/2001/PN.JMB;3. Menyatakan bahwa :1. LIEM SOEN TJWAN alias EDHIE SUNARYO (Tergugat-I)2. LIEM SOEN THAY alias HARYONO SUDITO (Tergugat-II)3. LIEM SOEN SING alias RUDITO telah meninggal dunia pada tanggal 24 Desember 1980 dengan meninggalkan ahli waris janda bernama KOO LIAM NIO (Turut Tergugat ???II)4. LIEM SOEN TJIEN alias WIDHIONO WONOMIHARDJO telah meningal dunia pada tanggal 28 Oktober 1985;5. LIEM KIEN LIAN alias RATNA LIANTINI telah meninggal dunia tanggal 21 Januari 1985 dengan meninggalkan anak kandung bernama DAVID YOHANES (Tergugat IV)6. LIEM SOEN HWAT alias HARJONO WONOMIHARDJO telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juli 1997 dengan meninggalkan ahli waris janda bernama ELIZABET (Tergugat-IV);7. LIEM SOEN BING alias TJAHYO UTOMO WONOMIHARDJO (Turut Tergugat-V);8. LIEM SOEN AN alias SUSANTO WONOMIHARDJO (Turut Tergugat-V);9. LIEM SOEN HIE alias SUSANTO WONOMIHARDJO (Penggugat-I);10. LIEM KIEN SWAN alias RATNA SUWARNI WONOMIHARDJO (Penggugat-II)11. LIEM SOEN TJHIANG alias SUNDJOJO WONOMIHARDJO telah meninggal dunia tanggal 31 Oktober 1987 dengan meninggalkan ahli waris janda bernama LENA NINGSIH (Turut Tergugat-IV)Adalah ahli waris anak kandung maupun ahli waris pengganti dari almarhum LIEM KHONG HWAN alias SANTOSO WONOMIHARDJO dan almarhumah NY. TAN SWANTIEN alias TINI PUSPAWATI;4. Menyatakan sertifikat hak milik No.39 Gambar Situasi No.19/1972, luas 3140 M2, terletak di Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang atas nama LIEM KHONG HWAN dan sudah dibagi /dipecah menjadi Sertifikat hak milik No.219, 220, 221, 222 adalah sah menurut hukum;5. Menyatakan bawha Para Tergugat I, II, III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum, sehingga merugikan para ahli waris lainnya;6. Menyatakan bahwa Sertifikat :- Hak Milik No.219 atas nama HARJONO WONOMIHARDJO;- Hak Milik No.220 atas nama HARYONO SUDITO WONOMIHARDJO;- Hak Milik No.221 atas nama DAVID YOHANES atau atas nama Turut Tergugat-I;- Hak Milik No.222 atas nama EDHIE SUNARYO WONOMIHARDJO;Tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku ;7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menerima hak dari padanya untuk menyerahkan kembali sertifikat dari hasil pemecahan hak milik No.39 atas nama LIEM KHONG HWAN kepada Para Penggugat untuk dikembalikan keasalnya karena belum dibagi waris;8. Menghukum agar Para Turut Tergugat-I s/d. Turut Tergugat-VI untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;9. Menolak gugatan selain dan selebihnya;10. Menghukum agar Para Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp.707.000,- (tujuh ratus tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2002 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2002 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G/2001/PN JMB
Statistik16871