Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 6/Pdt.G/2020/PN Psb |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2020/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perbuatan melawan hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ariesoleh Efendi |
Hakim Anggota | Riskar Stevanus Tarigan, Nadia Sekar Wigati |
Panitera | -wahyudi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI :Dalam Eksepsi :- Menyatakan Eksepsi dari Tergugat A dan Eksepsi Tergugat B tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II merupakan pembeli beritikad baik;3. Menyatakan sah tanah objek perkara merupakan tanah yang dijadikan objek perjanjian jual beli yang telah disepakati pihak-pihak seluas 13 (Tiga Belas) Ha berdasarkan surat perjanjian jual beli tertanggal 2 Desember 2006 dan diperkuat dengan surat perjanjian tertanggal 31 Juli 2013;4. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II mempunyai hak terhadap tanah objek sengketa sekarang ini;5. Menyatakan perbuatan dan Tindakan Tergugat A dalam menguasai dan menggarap tanah objek perkara sekarang ini adalah dikategorikan dalam klasifikasi perbuatan yang telah bertentangan dengan azas-azas hukum (On Recht Matige Daad) sesuai dengan ketentuan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/BW;6. Menghukum Tergugat A untuk merealisasikan perjanjian jual beli yang telah disepakati secara timbal balik sebagaimana isi perjanjian yang telah disepakati berdasarkan surat perjanjian tahun 2006 dan ditindaklanjuti dengan surat 31 Juli 2013;7. Menghukum Tergugat A untuk dapat menyerahkan tanah objek perkara dalam keadaan kosong dan bebas dari haknya dan hak orang lain yang diperdapat dari padanya;8. Menolak gugatan untuk selebihnya;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II Rekonvensi telah melakukan wanprestasi dalam perjanjian antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat I Rekonvensi Tanggal 2 Desember Tahun 2006 dan perjanjian antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat II rekonvensi Tanggal 29 Juli Tahun 2013;3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Rekonvensi untuk mengganti biaya kerugian materiil kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat A Konvensi sejumlah Rp2.001.838.235,00 (dua milyar satu juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah) secara tanggung renteng;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnyaDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Penggugat I dan II Konvensi/Tergugat I dan II Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi/Tergugat A Konvensi secara tanggung renteng sejumlah Rp2.855.000,00 (dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2020/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2020/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2020/PN Psb
Statistik274188