- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR : 51/PID.SUS-TPK/2020/PN MDN, TANGGAL 4 DESEMBER 2020, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TEIAH DIJAIANI OIEH TERDAKWA DIKURANGKAN SEIURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING INI DITETAPKAN SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 51/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn, tanggal 4 Desember 2020, yang dimohonkan banding tersebut
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang teIah dijaIani oIeh Terdakwa dikurangkan seIuruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam Tingkat Banding ini ditetapkan sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Erwin Mangatas Malau.. |
Hakim Anggota | Tigor Manullang, M.hbrsazili |
Panitera | Anggraini Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus-TPK/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus-TPK/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3811 K/Pid.Sus/2021
Banding : 4/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN
Statistik16690