Putusan PTA KUPANG Nomor 3/Pdt.G/2021/PTA.Kp |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2021/PTA.Kp |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Mahmudah |
Hakim Anggota | Muhajir, Brh. Abdul Hamid Mayeli |
Panitera | J U H N I |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA (ONVANKELIJK VERKLAARD); II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA WAINGAPU NOMOR 15/PDT.G/2020/PA.WGP TANGGAL 25 JANUARI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 JUMADIL AKHIR 1442 HIJRIYAH YANG DIMOHONKAN BANDING; DENGAN MENGADILI SENDIRI: 1. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJK VERKLAARD); 2. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP220.000,00 (DUA RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima (onvankelijk verklaard); II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Waingapu Nomor 15/Pdt.G/2020/PA.WGP tanggal 25 Januari 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Jumadil Akhir 1442 Hijriyah yang dimohonkan banding; dengan mengadili sendiri: 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard); 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2021/PTA.Kp.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2021/PTA.Kp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2020/PA.WGP
Banding : 3/Pdt.G/2021/PTA.Kp
Statistik292149