- Menyatakan Terdakwa, Sdr. GUFRAN AL BOYANA Alias GUFRAN ALI BOYANA Alias GUFRAN ALI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa, Sdr. GUFRAN AL BOYANA Alias GUFRAN ALI BOYANA Alias GUFRAN ALI oleh karena itu dari Dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak hak Terdakwa, Sdr. GUFRAN AL BOYANA Alias GUFRAN ALI BOYANA Alias GUFRAN ALI dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa dokumen / surat, yaitu :
- 1 (satu) lembar kartu Penanggulangan Covid-19 BLT Dana Desa berwarna merah An. Moh. Rifaldi;
- 1 (|satu) lembar kartu Penanggulangan Covid-19 BLT Dana Desa berwarna merah An. IRFAN Alias FA;
- 1 (satu) lembar kartu penanggulangan Covid-19 BLT Dana Desa berwrna kuning An. AHSAN SANUSI;
- 4 (empat) lembar daftar Penerima BLT Dana Desa Tahun 2020 Dampak Covid-19 Bulan April 2020 Dusun I Bamba Siniu Desa Siniu Kecamatan Siniu Kabupaten Parigi Moutong;
- 4 (empat) lembar daftar Penerima BLT Dana Desa Tahun 2020 Dampak Covid-19 Bulan April 2020 Dusun II Baloya Siniu Desa Siniu Kecamatan Siniu Kabupaten Parigi Moutong;
- 4 (empat) lembar daftar Penerima BLT Dana Desa Tahun 2020 Dampak Covid-19 Bulan April 2020 Dusun III Siloyangi Siniu Desa Siniu Kecamatan Siniu Kabupaten Parigi Moutong;
- 4 (empat) lembar daftar Penerima BLT Dana Desa Tahun 2020 Dampak Covid-19 Bulan Mei 2020 Dusun I Bamba Siniu Desa Siniu Kecamatan Siniu Kabupaten Parigi Moutong;
- 4 (empat) lembar daftar Penerima BLT Dana Desa Tahun 2020 Dampak Covid-19 Bulan Mei 2020 Dusun II Baloya Siniu Desa Siniu Kecamatan Siniu Kabupaten Parigi Moutong;
- 4 (empat) lembar daftar Penerima BLT Dana Desa Tahun 2020 Dampak Covid-19 Bulan Mei 2020 Dusun III Siloyangi Siniu Desa Siniu Kecamatan Siniu Kabupaten Parigi Moutong,
Putusan PN PALU Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal |
|
Nomor | 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ernawati Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Handrianus Indriyanta, Br Hakim Anggota Bonifasius Nadya Arybowo, M.hkes |
Panitera | Panitera Pengganti: Firman Aras |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada dari siapa barang bukti tersebut disita 10. barang bukti berupa 195 (seratus sembilan puluh lima) lembar pecahan uang tunai seratus ribu rupiah warna merah bergambar dengan jumlah uang total uang sejumlah Rp19.500.000,00 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah), dikembalikan kepada dari siapa barang bukti tersebut disita untuk selanjutnya disalurkan kembali kepada 147 (seratus empat puluh tujuh) warga Desa Siniu Penerima BLT Dana Desa bulan April dan Mei 2020 yang dipotong Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) secara utuh sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dikembalikan ke kas desa Siniu sebagai SILPA Dana Desa Tahun Anggaran 2020; 5. Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal
Statistik25797