- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KLATEN NOMOR 492/ PDT.G/2020/PA.KLT., TANGGAL 4 NOVEMBER 2020 MASEHI BERTEPATAN TANGGAL 18 RABIULAWAL 1442 HIJRIYAH DENGAN
- MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT I/PEMBANDING;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT/ PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 1.546.000,- (SATU JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor 492/ Pdt.G/2020/PA.Klt., tanggal 4 November 2020 Masehi bertepatan tanggal 18 Rabiulawal 1442 Hijriyah dengan
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I/Pembanding;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat/Para Terbanding tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
- Menghukum Para Penggugat/ Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp 1.546.000,- (satu juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PTA SEMARANG Nomor 74/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nasikhin A. Manan |
Hakim Anggota | H. Syamsuddin Ahmad, Brh. Faizin |
Panitera | Mutakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pdt.G/2021/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 74/Pdt.G/2021/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 623 K/Ag/2021
Banding : 74/Pdt.G/2021/PTA.Smg
Statistik236164