Putusan PN BATAM Nomor 248/Pdt.G/2020/PN Btm |
|
Nomor | 248/Pdt.G/2020/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufik A.h Nainggolan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Nuramanu, Umbr Hakim Anggota Yona Lamerossa Ketaren |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM PROVISI - Menolak Tuntutan Provisi Penggugat; DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat IV; DALAM POKOK PERKARA - Menolak Gugatan Penggugat dalam Konpensi untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSI - Mengabulkan Gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk sebagian; - Menyatakan Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht maatigedaad) yang mengakibatkan kerugian yang nyata bagi Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat III dalam Konpensi; - Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi untuk mengosongkan Rumah yang terletak di Komplek Taman Lestari Muka Kuning, Blok A8, No. 22, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau; - Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat III dalam Konpensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp2.180.000,00 (dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 248/Pdt.G/2020/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 248/Pdt.G/2020/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 447 K/Pdt/2022
Pertama : 248/Pdt.G/2020/PN Btm
Statistik10642