Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 229/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 229/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Kartim Haeruddin |
Hakim Anggota | R. Iim Nurohim, Sujarwanto |
Panitera | Sri Taslihiyah |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :Dalam Eksepsi.- Menolak Eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Provisi.- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat;Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9, Tergugat-10 telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan bahwa Penggugat (PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk) dan Tergugat-8 (PT. Reliance Capital Management) tidak pernah ada kesepakatan dan tidak ada perjanjian untuk memilih dan menunjuk Lembaga bernama Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau disingkat BANI yang beralamat di gedung SOVEREIGN PLAZALantai 8, Jl. TB. Siamatupang Kav. 36, Jakarta 12430, untuk mengadili sengketa antara Penggugat dan Tergugat 8 atas sengketa atas pelaksanaan dari perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 terkait rencana jual beli atas 68,55% saham milik dari Penggugat di PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk., kepada Tergugat-8;4. Menyatakan bahwa tidak pernah ada kesepakatan dan tidak ada perjanjian antara Penggugat dan Tergugat 8 untuk menunjuk dan memakai Peraturan BANI tentang Peraturan dan Acara Pendapat Yang Mengikat; Peraturan BANI tentang Peraturan dan Acara Arbitrase; dan Peraturan BANI tentang Peraturan dan Biaya-Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa yang diterbitkan oleh Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Tergugat-1) yang beralamat di Gedung Sovereign Plaza Lantai 8, Jalan TB Simatupang Kav. 36, Jakarta 12430 untuk mengadili sengketa antara Penggugat dan Tergugat-8 yaitu sengketa atas pelaksanaan dari perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 yaitu atas rencana jual beli saham bersyarat atas 68,55% saham milik dari Penggugat di PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk., kepada Tergugat 8;5. Menyatakan bahwa Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang dimasukkan dalam Pasal 11.10 perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tanggal 11 Januari 2017 bukanlah Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Tergugat I) yang beralamat di Gedung Sovereign Plaza Lt. 8 Jalan Simatupang Kav. 36 Jakarta, melainkan yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat 8 adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Jl. Mampang Prapatan No. 2 Jakarta 12760;6. Memerintahkan Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9, Tergugat-10untuk memenuhi ketentuan dalam Perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 yaitu bahwa Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta yang berwenang untuk mengadili sengketa antara Penggugat dan Tergugat 8 atas setiap sengketa pelaksanaan dari perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 khususnya sengketa atas rencana jual beli saham bersyarat atas 68,55% saham milik dari Penggugat di PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk., kepada Tergugat 8;7. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat-8 bahwa atas sengketa terkait dan/atau berkenaan dengan Perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017, Penggugat dan Tergugat-8 wajib mematuhi Peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yaitu hukum acara yang berlaku di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta;8. Menyatakan bahwa Peraturan Bani dan lembaga Arbiter yang dimasukkan dalam Pasal 11.10 perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tanggal 11 Januari 2017 bukanlah Tergugat-1 (Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia) (BANI) yang beralamat di Sovereign Plaza Lt. 8 Jalan Simatupang Kav. 36 Jakarta, melainkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Jl. Mampang Prapatan No. 2 Jakarta 12760 dan oleh karenanya Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Tergugat-1), Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (Tergugat-5), Bacelius Ruru (Tergugat-6), dan Titi Nurmala Siagian (Tergugat-7) tidak berwenang mengadili setiap perkara terkait atau yang menyangkut Perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 antara Penggugat dan Tergugat-8;9. Menghukum Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9, Tergugat-10 untuk secara tanggung renteng membayar kerugian materiil secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp. 335.040.750,- (tiga ratus tiga puluh lima juta empat puluh ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) tanpa bunga;10. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9, Tergugat-10 (Para Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi) secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.1.161.000,- (satu juta seratus enam puluh satu ribu rupiah);. |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 229/Pdt.G/2018/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 229/Pdt.G/2018/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2515 K/Pdt/2021
Pertama : 229/Pdt.G/2018/PN. Jkt.Sel
Statistik517751