Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 301/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 301/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Krisnugroho S.p. |
Hakim Anggota | Florensani S. Kendenan, Mery Taat Anggarasih |
Panitera | Juliastuti S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :? Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi / ingkar janji ;3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum PERJANJIAN No. PER/64/072014 Tentang Pengadaan Jasa Implementasi Customers Relationship Management System tanggal 14 Juli 2015 dan Addendum Pertama Perjanjian No. PER/64/072014 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Costumer Relationship Management System No. PER/38/032015 tanggal 24 Mei 2015 ;4. Menghukum Tergugat untuk melakukan Pembayaran Tahap III, Pembayaran Tahap IV dan Pembayaran Tahap V kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, dengan total keseluruhan sebesar Rp. 10.319.882.400,60 (sepuluh milyar tigaratus sembilan belas juta delapan ratus delapan puluh dua ribu empat ratus rupiah enampuluh per seratus);5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku yaitu sebesar Rp. 2.476.771.776,144 (dua milyar empat ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah seratus empat puluh empat sen) ;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;II. DALAM REKONPENSI :? Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :? Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 741.000,- (Tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 301/Pdt.G/2019/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 301/Pdt.G/2019/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1860 K/Pdt/2021
Pertama : 301/Pdt.G/2019/PN Jkt. Sel
Statistik261149