- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI GORONTALO NOMOR 10/PID.SUS-TPK/2020/PN GTO TANGGAL 10 DESEMBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT UNTUK SELURUHNYA;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- Menerima Permohonan Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Gto tanggal 10 Desember 2020 yang dimohonkan banding tersebut untuk seluruhnya;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Putusan PT GORONTALO Nomor 2/PID.SUS-TPK/2021/PT GTO |
|
Nomor | 2/PID.SUS-TPK/2021/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sigit Hariyanto |
Hakim Anggota | Partahi Tulus Hutapea, M.hbranak Agung Ayu Putu Oka Dewi Iriani |
Panitera | Rasuna Junus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/PID.SUS-TPK/2021/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 2/PID.SUS-TPK/2021/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2261 K/PID.SUS/2021
Banding : 2/PID.SUS-TPK/2021/PT GTO
Statistik17371