Putusan PN SERANG Nomor 1057/Pid.Sus/2020/PN Srg |
|
Nomor | 1057/Pid.Sus/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erwantoni |
Hakim Anggota | Santosa, M.hdiah Tri Lestari |
Panitera | Zamhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITAHAN |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Dede Bagus Massadi Bin (Alm) Mansur Supriadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I???.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat didalan terdapat 1 (satu) buah kemasan sachet warna coklat berisikan bahan/daun diduga narkotika gol I jenis tembakau gorilla, dengan berat brutto + 6,88 gram dan setelah dilakukan penimbangan di laboratorium dengan berat netto 4,7292 gram serta tersisa dengan berat netto 3,9156 gram- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat didalan terdapat 1 (satu) buah kemasan sachet warna coklat berisikan bahan/daun diduga narkotika gol I jenis tembakau gorilla, dengan berat brutto + 6,97 gram dan setelah dilakukan penimbangan di laboratorium dengan berat netto 4,7413 gram serta tersisa dengan berat netto 3,3006 gram- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat didalan terdapat 1 (satu) buah kemasan sachet warna coklat berisikan bahan/daun diduga narkotika gol I jenis tembakau gorilla, dengan berat brutto + 4,38 gram dan setelah dilakukan penimbangan di laboratorium dengan berat netto 2,8638 gram serta tersisa dengan berat netto 1,8560 gram- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat didalan terdapat 1 (satu) buah kemasan sachet warna coklat berisikan bahan/daun diduga narkotika gol I jenis tembakau gorilla, dengan berat brutto + 4,25 gram dan setelah dilakukan penimbangan di laboratorium dengan berat netto 2,6780 gram serta tersisa dengan berat netto 1,6443 gram;- 1 (satu) bungkus tissue didalan terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun diduga narkotika gol I jenis tembakau gorilla, dengan berat brutto + 1,00 gram dan setelah dilakukan penimbangan di laboratorium dengan berat netto 0,7350 gram serta tersisa dengan berat netto 0,1617 gram;- 1 (satu) bungkus tissue didalan terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun diduga narkotika gol I jenis tembakau gorilla, dengan berat brutto + 0,96 gram dan setelah dilakukan penimbangan di laboratorium dengan berat netto 0,7569 gram serta tersisa dengan berat netto 0,1803 gram;- 1 (satu) bungkus plastik warna merah JNE yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang berisi bahan/daun diduga narkotika gol I jenis tembakau gorilla dengan berat bruto + 101,80 gram dan setelah dilakukan penimbangan di laboratorium dengan berat netto 99,7000 gram serta tersisa dengan berat netto 97,2000 gram;Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 8 Pro warna hitam dengan sim card Simpati nomor 081231806627;- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V9 warna hitam dengan Sim card XL nomor 085900046021; Dirampas untuk Negara;.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1057/Pid.Sus/2020/PN Srg
Statistik440