Putusan PN SURABAYA Nomor 7/Pdt.Sus-G.Lain-Lain/2020/PN Niaga Sby |
|
Nomor | 7/Pdt.Sus-G.Lain-Lain/2020/PN Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made |
Panitera | Agus Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan pelaksanaan RUPSLB Sirkuler PT. Tunas Muda Jaya dan perubahan data perseroan PT Tunas Muda Jaya sebagaimana Akta Nomor 17 tanggal 8 April 2020 tentang Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Sirkuler PT. Tunas Muda Jaya yang dibuat oleh Suprianto, SH., Notaris di Kota Tangerang Jo. Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU.AH.01.03-0180701 tanggal 9 April 2020 Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Tunas Muda Jaya bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;3. Menyatakan Akta Nomor 17 tanggal 8 April 2020 tentang Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Sirkuler PT. Tunas Muda Jaya yang dibuat oleh Suprianto, SH., Notaris di Kota Tangerang Jo. Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU.AH.01.03-0180701 tanggal 9 April 2020 Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Tunas Muda Jaya menjadi tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;4. Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Tunas Muda Jaya No. 63, tanggal 20 September 2019 yang dibuat oleh Elizabeth Karina Leonita, SH., M.Kn., Notaris di Kota Bogor Jo. Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0336373, tertanggal 24 September 2019, perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Tunas Muda Jaya, adalah SAH dan BERKEKUATAN HUKUM. 5. Menyatakan TURUT TERGUGAT I selaku Direktur PT. Tunas Muda Jaya YANG SAH berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Tunas Muda Jaya No. 63, tanggal 20 September 2019 yang dibuat oleh Elizabeth Karina Leonita, SH., M.Kn., Notaris di Kota Bogor Jo. Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0336373, tertanggal 24 September 2019, perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Tunas Muda Jaya;6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT IV untuk membatalkan dan/atau melakukan pencoretan Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU.AH.01.03-0180701 tanggal 9 April 2020 Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Tunas Muda Jaya, dalam sistem milik TURUT TERGUGAT IV;7. Menyatakan TIDAK SAH dan TIDAK MENGIKAT seluruh tindakan hukum yang telah dilakukan TERGUGAT I dalam kedudukannya sebagai Direktur PT. Tunas Muda Jaya berdasarkan Akta Nomor 17 tanggal 8 April 2020 tentang Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Sirkuler PT. Tunas Muda Jaya;8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk tidak melakukan tindakan apapun sampai dengan adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap; 9. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV serta TURUT TERGUGAT I, II, III dan IV untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan ini.10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij vorraad).11. Menghukum Tergugat I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp5.775.000,00 (Lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.Sus-G.Lain-Lain/2020/PN_Niaga_Sby.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.Sus-G.Lain-Lain/2020/PN_Niaga_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.Sus-G.Lain-Lain/2020/PN Niaga Sby
Statistik702332