Putusan PN SEMARANG Nomor 347/Pdt.G/2017/PN Smg |
|
Nomor | 347/Pdt.G/2017/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Manungku Prasetyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Risa Jaya, Um.br Hakim Anggota Ari Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Rikhanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Menyatakan Eksepsi dari tergugat I,II,II,IV,V,VIdan turut tergugat III untuk tidak dapat diterima Dalam pokok Perkara Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian Menyatakan 1. KWEE TJIEENG NIO alias KWEE SO CHING alias SOH HOEN KWEE LIEM 2. KWEE SO TJING NIO alias KWOK SO CHING 3. KWEE TJIAP TJIAK alias SETIONO KURNIAWAN 4. KWEE SO GIEM 5. KWEE SO TJOE 6. KWEE SO KWAN NIO alias MSMCA KUSWANA 7. KWEE SIOK HOSI NIO alias KWEE SIOK HWIK 8. KWEE SO HONG alias IRENE KWELIANA adalah ahli waris dari pasangan suami istri almarhum KWEE BUDIONO KURNIAWAN alias KWEE GIOK GJING dan KWEE HIANG NIO - Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya - Menghukum para Turut Tergugat untuk mematuhi segala isi dari Putusan Perkara ini Dalam Rekonpensi Menyatakan Gugatan para Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat I,III,IV,V,VI dalam Konpensi tidak dapat diterima Dalam Konpensi dan Rekonpensi Menyatakan para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 14.113.500,-(empat belas juta seratus tiga belas ribu lima ratus rupiah)secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3725 K/Pdt/2022
Pertama : 347/Pdt.G/2017/PN Smg
Statistik17742