- MenyatakanTerdakwaKevin Chandra Alias Kevin Anak Apu Hayaditelah terbuktisecara sah dan meyakinkanbersalahmelakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa HakMemiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?sebagaimanaDakwaanKeduaJaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama4 (empat) Tahun serta denda sejumlahRp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastic klip transparan yang berisikan kristal bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,793 (nol koma tujuh sembilan tiga) gram
- 1 (satu) handphone merk OPPO A1K warna merah
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembaruang pecahan Rp20.000,00 (dua ribu rupiah);
- 1 (satu)UNIT Sepeda motor Merk Yamaha Vixion KB 4166 VS warna titanium gold dengan noka : MH31PA002DK241558 Nosin :1PA-241896 beserta STNK dan kunci kontaknya
Putusan PN SANGGAU Nomor 328/Pid.Sus/2020/PN Sag |
|
Nomor | 328/Pid.Sus/2020/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuristi Laprimoni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wakibosri Sihombing, Br Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh |
Panitera | Panitera Pengganti: Warsidik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. Dikembalikan pada Apu Hayadi melalui Terdakwa 6. MembebankankepadaTerdakwa membayar biaya perkarasejumlahRp 5.000,- (limariburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3793 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 328/Pid.Sus/2020/PN Sag
Statistik508