- Menyatakan TerdakwaAde Risky Alias Risky Bin Swandy Franaka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa HakMenguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram? sebagaimanaDakwaanKeduaJaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama13 (tiga belas) Tahun dan denda sejumlahRp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastik bening berklip dengan kode A7 berisikan narkotika jenis shabudenganberat netto917,51 (sembilan ratus tujuh belas koma lima satu) gramyang sudah diambil isinya untuk dilakukan penyisihan denganberat netto1,02 g(satu koma nol dua) gramuntuk kepentingan pembuktiandandisisihkansebanyak 0,2 g (nol koma dua gram)guna pengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianak;
- 1 (satu) paket plastik bening berklip dengan kode 110 berisikan narkotika jenis shabudenganberat netto999,44 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma empat empat) gramyang sudah diambil isinya untuk dilakukan penyisihan denganberat netto1,2 g(satu koma dua) gramuntuk kepentingan pembuktiandandisisihkansebanyak 0,18 g (nol koma satu delapan gram)guna pengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianak;
- 1(satu)buah toples plastik yang sudah pecah;
- 1(satu)buah kantong plastik warna hitam;
- 1(satu)unit hp merk Realme Type C11 warna abu abu berikut simcard 085705626768;
- 1(satu)unit sepeda motor jenis trail no rangka MH4LXI50CCKP42804 dan no mesin LXI50CEP64553;
Putusan PN SANGGAU Nomor 309/Pid.Sus/2020/PN Sag |
|
Nomor | 309/Pid.Sus/2020/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuristi Laprimoni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wakibosri Sihombing, Br Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlinda Paulina Sihite |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepadaTerdakwa membayar biaya perkarasejumlahRp 5.000,- (limariburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 309/Pid.Sus/2020/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 309/Pid.Sus/2020/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3596 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 309/Pid.Sus/2020/PN Sag
Statistik5215