- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus karena PHK sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika berdasarkan Pasal 164 ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut:
- Penggugat 1 (Evadiana) dengan masa kerja 4 tahun 7 bulan
- Uang Pesangon 5 bulan x 2 x Rp. 2.349.870 = Rp. 23.498.700,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 bulan x Rp. 2.349.870 = Rp. 4.669.740,
- Penggantian Perumahan dan Pengobatan 15% x Rp. 28.198.440= Rp.4.229.766
- Penggugat 2 (Melina) dengan masa kerja 4 tahun 7 bulan
- Uang Pesangon 5 bulan x 2 x Rp. 2.349.870 = Rp. 23.498.700,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 bulan x Rp. 2.349.870 = Rp. 4.669.740,
- Penggantian Perumahan dan Pengobatan 15% x Rp. 28.198.440= Rp.4.229.766
- Penggugat 3 (Nonong Sutika) dengan masa kerja 4 tahun 7 bulan
- Uang Pesangon 5 bulan x 2 x Rp. 2.349.870 = Rp. 23.498.700,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 bulan x Rp. 2.349.870 = Rp. 4.669.740,
- Penggantian Perumahan dan Pengobatan 15% x Rp. 28.198.440= Rp.4.229.766
- Pengugat 4 (Asnawati) dengan masa kerja 4 tahun 7 bulan
- Uang Pesangon 5 bulan x 2 x Rp. 2.349.870 = Rp. 23.498.700,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 bulan x Rp. 2.349.870 = Rp. 4.669.740,
- Penggantian Perumahan dan Pengobatan 15% x Rp. 28.198.440= Rp.4.229.766
- Penggugat 5 (Marin) dengan masa kerja 4 tahun 8 bulan
- Uang Pesangon 5 bulan x 2 x Rp. 2.349.870 = Rp. 23.498.700,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 bulan x Rp. 2.349.870 = Rp. 4.669.740,
- Penggantian Perumahan dan Pengobatan 15% x Rp. 28.198.440= Rp.4.229.766
-
- Penggugat 6 (Sina) dengan masa kerja 4 tahun 7 bulan
- Uang Pesangon 5 bulan x 2 x Rp. 2.349.870 = Rp. 23.498.700,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 bulan x Rp. 2.349.870 = Rp. 4.669.740,
- Penggantian Perumahan dan Pengobatan 15% x Rp. 28.198.440= Rp.4.229.766
- Penggugat 7 (L.Imen) dengan masa kerja 4 tahun 8 bulan
- Uang Pesangon 5 bulan x 2 x Rp. 2.349.870 = Rp. 23.498.700,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 bulan x Rp. 2.349.870 = Rp. 4.669.740,
- Penggantian Perumahan dan Pengobatan 15% x Rp. 28.198.440= Rp.4.229.766
- Penggugat 8 (Imon) dengan masa kerja 4 tahun 8 bulan
- Uang Pesangon 5 bulan x 2 x Rp. 2.349.870 = Rp. 23.498.700,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 bulan x Rp. 2.349.870 = Rp. 4.669.740,
- Penggantian Perumahan dan Pengobatan 15% x Rp. 28.198.440= Rp.4.229.766
- Penggugat 9 (Iluni) dengan masa kerja 4 tahun 7 bulan
- Uang Pesangon 5 bulan x 2 x Rp. 2.349.870 = Rp. 23.498.700,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 bulan x Rp. 2.349.870 = Rp. 4.669.740,
- Penggantian Perumahan dan Pengobatan 15% x Rp. 28.198.440= Rp.4.229.766
- Penggugat 10 (Inyim) dengan masa kerja 4 tahun 7 bulan
- Uang Pesangon 5 bulan x 2 x Rp. 2.349.870 = Rp. 23.498.700,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 bulan x Rp. 2.349.870 = Rp. 4.669.740,
- Penggantian Perumahan dan Pengobatan 15% x Rp. 28.198.440= Rp.4.229.766
- Uang Pesangon 5 bulan x 2 x Rp. 2.349.870 = Rp. 23.498.700,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 bulan x Rp. 2.349.870 = Rp. 4.669.740,
- Penggantian Perumahan dan Pengobatan 15% x Rp. 28.198.440= Rp.4.229.766
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.348.000,- (tiga ratus empat delapan ribu rupiah );
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 26/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Susianto, Br Hakim Anggota Herianto Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrir Riza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Total.......................................= Rp. 32.428.206 (tiga puluh dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu dua ratus enam rupiah) Total.......................................= Rp. 32.428.206 (tiga puluh dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu dua ratus enam rupiah) Total.......................................= Rp. 32.428.206 (tiga puluh dua juta empat ratusdua puluh delapan ribu dua ratus enam rupiah) Total.......................................= Rp. 32.428.206 (tiga puluh dua juta empat ratusdua puluh delapan ribu dua ratus enam rupiah) Total.......................................= Rp. 32.428.206 (tiga puluh dua juta empat ratusdua puluh delapan ribu dua ratus enam rupiah) Total.......................................= Rp. 32.428.206 (tiga puluh dua juta empat ratusdua puluh delapan ribu dua ratus enam rupiah) Total.......................................= Rp. 32.428.206 (tiga puluh dua juta empat ratusdua puluh delapan ribu dua ratus enam rupiah) Total.......................................= Rp. 32.428.206 (tiga puluh dua juta empat ratusdua puluh delapan ribu dua ratus enam rupiah) Total.......................................= Rp. 32.428.206 (tiga puluh dua juta empat ratusdua puluh delapan ribu dua ratus enam rupiah) Total.......................................= Rp. 32.428.206 (tiga puluh dua juta empat ratusdua puluh delapan ribu dua ratus enam rupiah) Sampai dengan Penggugat 107 107. Penggugat 107, Rita : dengan masa kerja 4 tahun 7 bulan Total.......................................= Rp. 32.428.206 (tiga puluh dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu dua ratus enam rupiah) Total seluruhnya adalah sebesar Rp. 3. 404.271.630,- (tiga miliar empat ratus empat juta dua ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus tiga puluh rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Ptk
Statistik14551