- Mengabulkan gugatan para Penggugatuntuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon,uang penghargaan masa kerja,uang penganti hak pengobatan dan perumahan kepada para Penggugat dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
- Penggugat I, dengan masa kerja 3 tahun 5 bulan
- Uang pesangon = 4 x 2 x Rp.17.300.000 = Rp.138.400.000
- Uang Penghargaan masa kerja = 2 x Rp.17.300.000 = Rp.34.600.000
- Uang Pengobatan perumahan 15 % x Rp.173.000.000 = Rp.25.950.000
- Jumlah keseluruhan Rp. 198.950.000 (seratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
- Penggugat II, dengan masa kerja 3 Tahun 5 bulan
- Uang pesangon = 4 x 2 x Rp.11.950.000 = Rp.95.600.000
- Uang Penghargaan masa kerja = 2 x Rp.11.950.000 = Rp.23.900.000
- Uang Pengobatan perumahan 15 % x Rp.119.500.000 = Rp.17.925.000
- Jumlah keseluruhan Rp.137.425.000 (seratus tiga puluh tujuh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah)
- Penggugat III, dengan masa kerja 3 Tahun 5 bulan
- Uang pesangon = 4 x 2 x Rp.15.675.000 = Rp.125.400.000
- Uang Penghargaan masa kerja = 2 x Rp.15.675.000 = Rp.31.350.000
- Uang Pengobatan perumahan 15 % x Rp.156.750.000 = Rp.23.512.500
- Jumlah keseluruhan Rp. Rp. 180.262.500 (seratus delapan puluh juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah)
- Penggugat IV, dengan masa kerja 3 Tahun 4 bulan
- Uang pesangon = 4 x 2 x Rp.18.585.000 = Rp.148.680.000
- Uang Penghargaan masa kerja = 2 x Rp.18.585.000 = Rp.37.170.000
- Uang Pengobatan perumahan 15 % x Rp.185.850.000 = Rp.27.877.500
- Jumlah keseluruhan Rp. 213.727.500 (dua ratus tiga belas juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
- Penggugat V, dengan masa kerja 3 Tahun 5 bulan
- Uang pesangon = 4 x 2 x Rp.15.965.000 = Rp 127.720.000
- Uang Penghargaan masa kerja = 2 x Rp.15.965.000 = Rp.31.930.000
- Uang Pengobatan perumahan 15 % x Rp.159.650.000 = Rp.23.947.500
- Jumlah keseluhan Rp. 183.597.500 (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
- Penggugat VI, dengan masa kerja 3 Tahun 4 bulan
- Uang pesangon = 4 x 2 x Rp. 18.080.000 = Rp.144.640.000
- Uang Penghargaan masa kerja =2 x Rp.18.080.000 = Rp.36.160.000
- Uang Pengobatan perumahan 15 % x Rp.180.800.000 = Rp.27.120.000
- Jumlah keseluruhan Rp. 207.920.000 (dua ratus tujuh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
- Penggugat VII, dengan masa kerja 3 Tahun 4 bulan
- Uang pesangon = 4 x 2 x Rp.16.665.000 = Rp.133.320.000
- Uang Penghargaan masa kerja =2 x Rp.16.665.000 = Rp.33.330.000
- Uang Pengobatan perumahan 15 % x Rp.166.650.000 = Rp.24.997.500
- Jumlah keseluruhan Rp. 191.647.500 (seratus sembilan puluh satu juta enam ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
- Penggugat VIII, dengan masa kerja 3 Tahun 4 bulan
- Uang pesangon = 4 x 2 x Rp.17.660.000 = Rp.141.280.000
- Uang Penghargaan masa kerja =2 x Rp.17.660.000 = Rp.35. 320.000
- Uang Pengobatan perumahan 15 % x Rp.176.600.000 = Rp.26. 490.000
- Jumlah keseluruhan Rp. 203.090.000 (dua ratus tiga juta sembilan puluh ribu rupiah)
- Penggugat IX, dengan masa kerja 3 Tahun 5 bulan
- Uang pesangon = 4 x 2 x Rp.14.900.000 = Rp. 119.200.000
- Uang Penghargaan masa kerja =2 x Rp.14.900.000 = Rp.29.800.000
- Uang Pengobatan perumahan 15% x Rp. 149.000.000 = Rp.22.350.000
- Jumlah keseluruhan Rp. 171.350.000 (seratus tujuh puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Penggugat X, dengan masa kerja 3 Tahun 4 bulan
- Uang pesangon = 4 x 2 x Rp.15.700.000 = Rp.125.600.000
- Uang Penghargaan masa kerja =2 x Rp.15.700.000 = Rp.31.400.000
- Uang Pengobatan perumahan 15 % x Rp.157.000.000 = Rp.23.550.000
- Jumlah keseluruhan Rp. 180.550.000 (seratus delapan puluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
- Penggugat XI, dengan masa kerja 3 Tahun 5 bulan
- Uang pesangon = 4 x 2 x Rp. 21.425.000 = Rp.171.400.000
- Uang Penghargaan masa kerja =2 x Rp. 21.425.000 = Rp.42.850.000
- Uang Pengobatan perumahan 15 % x Rp.214.075.000 = Rp.32.137.500
- Jumlah keseluruhan Rp. 246.387.500 (dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
- Penggugat XII, dengan masa kerja 3 Tahun 2 bulan
- Uang pesangon = 4 x 2 x Rp.8.350.000 = Rp.66.800.000
- Uang Penghargaan masa kerja =2 x Rp.8.350.000 = Rp.16.700.000
- Uang Pengobatan perumahan 15 % x Rp.83.500.000 = Rp.12.525.000
- Jumlah keseluruhan Rp. 96.025.000 (sembilan puluh enam juta dua puluh lima ribu rupiah)
- Penggugat XIII, dengan masa kerja 1 Tahun 7 bulan
- Uang pesangon = 2 x 2 x Rp.16.430.000 = Rp.65.720.000
- Uang Pengobatan perumahan 15 % x Rp.65.720.000 = Rp.9.858.000
- Jumlah keseluruhan Rp. 75.578.000 (tujuh puluh lima juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada para Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
- Upah Proses = Rp. 17.300.000,- x 6 bulan = Rp. 103.800.000,-
- Penggugat II, dengan masa kerja 3 Tahun 5 bulan
- Upah Proses Rp. 11.950.000 x 6 bulan = Rp.71.700.000
- Penggugat III, dengan masa kerja 3 Tahun 5 bulan
- Upah proses Rp. 15.675.000 x 6 bulan = Rp. 94.050.000
- Penggugat IV, dengan masa kerja 3 Tahun 4 bulan
- Upah proses Rp. 18.585.000 x 6 bulan = Rp. 111.510.000
- Penggugat V, dengan masa kerja 3 Tahun 5 bulan
- Upah Proses Rp. 15.965.000 x 6 bulan = Rp. 95.790.000
- Penggugat VI, dengan masa kerja 3 Tahun 4 bulan
- Upah Proses Rp. 18.080.000 x 6 bulan = Rp. 108.480.000
- Penggugat VII, dengan masa kerja 3 Tahun 4 bulan
- Upah proses Rp. 16.665.000 x 6 bulan = Rp. 99.990.000
- Penggugat VIII, dengan masa kerja 3 Tahun 4 bulan
- Upah Proses Rp. 17.660.000 x 6 bulan = Rp. 105.960.000
- Penggugat IX, dengan masa kerja 3 Tahun 5 bulan
- Upah proses Rp. 14.900.000 x 6 bulan = Rp. 89.400.000
- Penggugat X, dengan masa kerja 3 Tahun 4 bulan
- Upah proses Rp. 15.700.000 x 6 bulan = Rp. 94.200.000
- Penggugat XI, dengan masa kerja 3 Tahun 5 bulan
- Upah Proses Rp. 21.425.000 x 6 bulan = Rp. 128.550.000
- Penggugat XII, dengan masa kerja 3 Tahun 2 bulan
- Upah Proses Rp. 8.350.000 x 6 bulan = Rp. 50.100.000
- Penggugat XIII, dengan masa kerja 1 Tahun 7 bulan
- Upah Proses Rp. 16.430.000 x 6 bulan = Rp.98.580.000
- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp. 272.000,-( dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 25/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Umi Akhirokh, Br Hakim Anggota Prana Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Azwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA Maka total uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penganti hak pengobatan dan perumahan yang harus dibayar oleh Tergugat terhadap para Penggugat adalah sebesar Rp 2.286.510.500,-(dua milyar dua ratus delapan puluh enam juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah); 1. Penggugat I, dengan masa kerja 3 tahun 5 bulan Maka total uang upah proses yang harus dibayar oleh Tergugat terhadap para Penggugat adalah sebesar Rp 1.252.110.000,- ( satu milyar dua ratus lima puluh dua juta seratus sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 525 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 25/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Ptk
Statistik15662