- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VIII, X dan XI;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa seluas Kurang lebih 318 M2 (tiga ratus delapan belas meter persegi) yang diatasnya terdapat 2 (dua) bangunan rumah semi permanen yang terletak di Jl. Haluoleo Kel. Watuliandu, Kec. Kolaka, Kab. Kolaka, Prov. Sulawesi Tenggara, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dahulu dengan tanah milik Penggugat II sekarang Sdr. Taiso/parit (belum dilakukan pemecahan sertifikat);
- Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan tanah milik Penggugat II sekarang dengan Penggugat I;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Sdr. Subhan Jaya. K;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Haluoleo.
Putusan PN KOLAKA Nomor 29/Pdt.G/2020/PN Kka |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2020/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Musafir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Basrin, Br Hakim Anggota Mahmid |
Panitera | Panitera Pengganti: Enteng |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Adalah tanah milik Penggugat I yang diperoleh secara Hibah dari Penggugat II; 3. Menyatakan bahwa tanah sengketa seluas kurang lebih 318 M2 (tiga ratus delapan belas meter persegi) merupakan bagian dari keseluruhan sebidang tanah seluas 1.296 M2 (seribu dua ratus Sembilan puluh enam meter persegi) bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 210 yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka Tertanggal 10 Januari 1990 atas nama Mustafa Kamal (Penggugat II); 4. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum; 5. Menyatakan bahwa penguasaan tanah sengketa seluas kurang lebih 318 M2 (tiga ratus delapan belas meter persegi) dengan batas-batas sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X dan Tergugat XI terbukti telah melakukan Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad); 6. Menghukum para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X dan Tergugat XI mengosongkan tanah sengketa dan menghancurkan semua bangunan ataupun tanaman yang ada di atas sengketa dengan tanpa syarat selanjutnya menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat I dan II dengan tanpa syarat; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan dalam perkara ini secara tanggung-renteng; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung-renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp6.745.000,00 (enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2020/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2020/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G/2020/PN Kka
Statistik13751