Putusan PA PELAIHARI Nomor 766/Pdt.G/2020/PA.Plh |
|
Nomor | 766/Pdt.G/2020/PA.Plh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.sy., Hakim Ketuad. Habiburrahman |
Hakim Anggota | I. S.pd., Hakim Anggota Hj. Siti Maryam, Br Hakim Anggota Nur Moklis |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyu Aulia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Provisi: Menyatakan permohonan Para Penggugat tidak diterima; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan almarhum H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi bin Anang Terang yang meninggal pada tanggal 08 Agustus 2004, di Jalan Murung Kenanga, Desa Benua Raya, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut adalah sebagai pewaris; 3. Menetapkan ahli waris dari almarhum H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi bin Anang Terang adalah terdiri dari: 3.1. Norani binti Ariman (istri); 3.2. Armiah binti H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi (anak perempuan kandung); 3.3. Saleh bin H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi (anak laki-laki kandung); 3.4. Juhdiah binti H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi (anak perempuan kandung); 3.5. Rahmah binti H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi (anak perempuan kandung); 3.6. Hj. Rahmi binti H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi (anak perempuan kandung); 3.7. Muslih bin H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi (anak laki-laki kandung); 3.8. Islahudin bin H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi (anak laki-laki kandung); 3.9. Solahuddin bin H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi (anak laki-laki kandung); 3.10. H. Mahmud bin H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi (anak laki-laki kandung); 4. Menetapkan harta berupa tanah dengan ukuran sebelah Utara 11.30 m2, Timur 18 m2, Selatan 11 m2 dan Barat 17 m2 atau seluas 203,4 m2 beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya yang terletak dulunya di Jalan Murung Kenanga Kampung Bati-Bati dan sekarang termasuk dalam wilayah di Jalan Murung Kenanga, RT.005/RW.001, Desa Benua Raya, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Murung Kenanga; Sebelah Timur berbatasan dengan Hei. Abdul Wahab sekarang Toko H. Ripa?i; Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Embang sekarang Jalan Murung Embang; Sebelah Barat berbatasan dengan Hei. Ang Ali sekarang Tanah Ana; Adalah sebagai harta peninggalan; 5. Menetapkan almarhumah Juhdiah binti H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi yang meninggal pada tanggal 22 April 2013 di Desa Benua Raya, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut adalah sebagai pewaris; 6. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Juhdiah binti H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi adalah terdiri dari: 6.1. Norani binti Ariman (ibu kandung); 6.2. Tajudin bin Masran (suami); 6.3. Juwaidah binti Tajudin (anak perempuan kandung); 6.4. Rina binti Tajudin (anak perempuan kandung); 6.5. Abdul Hayat bin Tajudin (anak laki-laki kandung); 7. Menetapkan almarhum Saleh bin H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi yang meninggal pada tanggal 31 Desember 2019 di Desa Benua Raya Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut adalah sebagai pewaris; 8. Menetapkan ahli waris dari almarhum Saleh bin H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi adalah terdiri dari: 8.1. Norani binti Ariman (ibu kandung); 8.2. Noor Hasanah alias Nor Hasanah binti Nasrun (istri); 8.3. Yusuf Helmi bin Saleh (anak laki-laki kandung); 8.4. Nurul Hikmah binti Saleh (anak perempuan kandung); 9. Menetapkan almarhum H. Mahmud bin H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi yang meninggal pada tanggal 27 Maret 2020 di Desa Benua Raya Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut adalah sebagai pewaris; 10. Menetapkan ahli waris dari almarhum H. Mahmud bin H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi adalah terdiri dari: 10.1. Norani binti Ariman (ibu kandung); 10.2. Irma binti Herman (istri); 10.3. Mawaddah Hayati binti H. Mahmud (anak perempuan kandung); 10.4. Muhammad Fadilah bin H. Mahmud (anak laki-laki kandung); 11. Menetapkan almarhum Muslih bin H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi yang meninggal pada tanggal 20 Agustus 2020 di Desa Benua Raya Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut adalah sebagai pewaris; 12. Menetapkan ahli waris dari almarhum Muslih bin H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi adalah terdiri dari: 12.1. Norani binti Ariman (ibu kandung); 12.2. Burhani bin Muslih (anak laki-laki kandung); 12.3. Burdani bin Muslih (anak laki-laki kandung); 12.4. Ahmad bin Muslih (anak laki-laki kandung); 13. Menetapkan sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Murung Kenanga, Desa Bati-Bati dengan ukuran panjang sebelah timur 18 m2, panjang sebelah barat 17 m2, lebar depan 11.30 m2, dan lebar belakang 11 m2, dengan luas seluruhnya 203,4 m2 sebagaimana dalam Surat Djual Beli Rumah yang diterbitkan oleh Kepala Kampung Bati-Bati bernama Iman Nomor 2/./DB/K.BB/58, tanggal 9 Oktober 1958, dan sekarang dikuatkan dengan Surat Keterangan Kepala Desa Benua Raya Nomor 000/1454/BR/XI/2020, tanggal 09 Nopember 2020 dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Murung Kenanga; Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Embang; Sebelah Timur berbatasan dengan Hei. Abdul Wahab sekarang Toko H. Ripa?I; Sebelah Barat berbatasan dengan Hei. Ang Ali sekarang tanah milik Ana; Adalah merupakan harta bersama antara Penggugat I (Hj. Norani binti Ariman) dengan almarhum H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi; 14. Menetapkan sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Murung Kenanga, Desa Bati-Bati dengan ukuran panjang sebelah timur 18 m2, panjang sebelah barat 17 m2, lebar depan 11.30 m2, dan lebar belakang 11 m2 dengan luas seluruhnya 203,4 m2 sebagaimana dalam Surat Djual Beli Rumah yang diterbitkan oleh Kepala Kampung Bati-Bati bernama Iman Nomor 2/./DB/K.BB/58, tanggal 9 Oktober 1958, dan sekarang dikuatkan dengan Surat Keterangan Kepala Desa Benua Raya Nomor 000/1454/BR/XI/2020, tanggal 09 Nopember 2020 dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Murung Kenanga; Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Embang; Sebelah Timur berbatasan dengan Hei. Abdul Wahab sekarang Toko H. Ripa?I; Sebelah Barat berbatasan dengan Hei. Ang Ali sekarang tanah milik Ana Adalah merupakan harta bersama antara Penggugat I (Hj. Norani binti Ariman) dengan almarhum H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi dan separo (1/2) dari harta tersebut sebagai harta warisan/harta peninggalan dari almarhum H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi selaku Pewaris; 15. Menetapkan kepada Hj. Norani binti Ariman hak dan bagian dari harta bersama antara Hj. Norani binti Ariman dengan almarhum H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi sebesar 101,7 m2 berupa sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Murung Kenanga Desa Bati-Bati dengan ukuran panjang sebelah timur 18 m2, panjang sebelah barat 17 m2, lebar depan 11.30 m2, dan lebar belakang 11 m2, dengan luas tanah seluruhnya 203,4 m2 sebagaimana dalam Surat Djual Beli Rumah yang diterbitkan oleh Kepala Kampung Bati-Bati bernama Iman Nomor 2/./DB/K.BB/58, tanggal 9 Oktober 1958, dan sekarang dikuatkan dengan Surat Keterangan Kepala Desa Benua Raya Nomor 000/1454/BR/XI/2020, tanggal 09 Nopember 2020 dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Murung Kenanga; Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Embang; Sebelah Timur berbatasan dengan Hei. Abdul Wahab sekarang Toko H. Ripa?I; Sebelah Barat berbatasan dengan Hei. Ang Ali sekarang tanah milik Ana; 16. Menetapkan hak/bagian masing-masing ahli waris dari almarhum H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi bin Anang Terang yaitu: Norani binti Ariman (istri), mendapatkan bagian waris 1/8 bagian dari separo (1/2) harta warisan yakni 12,712 m2; Armiah binti H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi (anak kandung) yakni 6,356 m2; Saleh bin H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi (anak kandung) yakni 12,712 m2; Juhdiah binti H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi (anak kandung) yakni 6,356 m2; Rahmah binti H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi (anak kandung) yakni 6,356 m2; Hj. Rahmi binti H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi (anak kandung) yakni 6,356 m2; Muslih bin H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi (anak kandung) yakni 12,712 m2; Islahudin bin H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi (anak kandung) yakni 12,712 m2; Solahudin bin H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi (anak kandung) yakni 12, 712 m2; Mahmud bin H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi (anak kandung) yakni 12, 712 m2; 17. Menetapkan hak/bagian masing-masing dari ahli waris Saleh bin H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi bin Anang Terang, yaitu: Hj. Norani binti Ariman (ibu kandung) yakni 2,118 m2; Noor Hasanah alias Nor Hasanah binti Nasrun (istri) yakni 1,589 m2; Yusuf Helmi bin Saleh (anak kandung) yakni 6,003 m2; Nurul Hikmah binti Saleh (anak kandung) yakni 3,001 m2; 18. Menetapkan hak/bagian masing-masing dari ahli waris Juhdiah binti H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi bin Anang Terang, yaitu: Hj. Norani binti Ariman (ibu kandung) yakni 1,059 m2; Tajudin bin Masran (suami) yakni 1,589 m2; Juwaidah binti Tajudin (anak kandung) yakni 0,927 m2; Rina binti Tajudin (anak kandung) yakni 0,927 m2; Abdul Hayat bin Tajudin (anak kandung) yakni 1,854 m2; 19. Menetapkan hak/bagian masing-masing dari ahli waris Muslih bin H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi bin Anang Terang, yaitu: Hj. Norani binti Ariman (ibu kandung) yakni 2,118 m2; Burhani bin Muslih (anak kandung) yakni 10,594 m2; Burdani bin Muslih (anak kandung) yakni 10,594 m2; Ahmad bin Muslih (anak kandung) yakni 10,594 m2; 20. Menetapkan hak/bagian masing-masing dari ahli waris H. Mahmud bin H. Asnawi alias Nawawi alias H. Nawi bin Anang Terang, yaitu: Hj. Norani binti Ariman (ibu kandung) yakni 2,118 m2; Irma binti Herman (istri) yakni 1,589 m2; Mawaddah Hayati binti H. Mahmud (anak kandung) yakni 3,001 m2; Muhammad Fadilah bin H. Mahmud (anak kandung) yakni 6,003 m2; 21. Menghukum Tergugat yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan dan membagi hak bagian atas waris antara Para Penggugat dengan Tergugat sebagaimana dictum point (4), (12) dan (13) tersebut di atas secara sukarela, bila tidak bisa dibagi secara natura maka dijual secara lelang dimuka umum, dan setelah dipotong biaya lelang dan lain-lain, kemudian hasil penjualan lelang diserahkan kepada Para Penggugat dan Tergugat sebagaimana dictum point (4), (12) dan (13) tersebut di atas; 22. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslaag) atas obyek sengketa; 23. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan atau kelalaian Tergugat dalam memenuhi isi putusan Pengadilan Agama Pelaihari a quo sesuai dengan dictum point (3), (5), (6), (7), (8), (9), (10), (11) dan (12), terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan; 24. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; 25. Membebankan kepada Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.697.000,00 (dua juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) secara tanggung renteng dengan ketentuan Para Penggugat wajib membayar biaya perkara a quo sejumlah Rp.1.348.500,00 (satu juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dan Tergugat wajib membayar biaya perkara a quo sejumlah Rp.1.348.500,00 (satu juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 766/Pdt.G/2020/PA.Plh.zip
- Download PDF
- 766/Pdt.G/2020/PA.Plh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 846 K/Ag/2021
Pertama : 766/Pdt.G/2020/PA.Plh
Statistik235214