- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena Pemutusan Hubungan Kerja sejak putusan dibacakan;;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pesangon sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dengan dengan perhitungan sebagai berikut:
- Pesangon : 1 x 9 bulan x Rp.12.450.000 .- ?????. = Rp.112.050.000,-
- Penghargaan masa kerja : 3 x Rp.12.450.000.- ??? = Rp.37.350.000.-
- Penggantian Hak : 15 % x Rp.149.400.000,- ???? = Rp.22.410.000,-
- Hak Cuti yang belum pernah di ambil dan belum gugur
- Pembayaran hak normatif Penggugat yang belum dibayar / belum di realisasikan Tergugat kepada Penggugat karena PHK yaitu :
- DHT ( Dana Hari Tua ). ????????????.. = Rp.21.602.869.-
- Gaji bulan Oktober 2019 yang belum di terima ?. ?.= Rp.12.450.000.-
- Ongkos pulang ????????????????. = Rp. 500.000.-
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Tergugat sejumlah : Rp511.000,00 (lima ratus sebelas ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 38/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 38/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Umi Akhirokh, Br Hakim Anggota Prana Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Sandra Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : ( 2016 ? 2019 = 4 tahun ) 48 hari x Rp.498.000,- ???= Rp.23.904.000.- 6). Upah Proses : 6 x Rp.12.450.000.- ?????????.. = Rp.74.700.000,- Total seluruhnya sebesar : ????????? = Rp.305.476.869,- (tiga ratus lima juta empat ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 38/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Ptk
Statistik10132