Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 99/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 99/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ni Made Sudani |
Hakim Anggota | Mochamad Arifin.rustiyono.h. Sigit Herman Binaji, Titi Sansiwi.sh. |
Panitera | Andre |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;2. Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kedua Penuntut Umum;3. Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Ketiga Penuntut Umum;4. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kumulatif Kedua dan Dakwaan Kumulatif Ketiga Penuntut Umum tersebut;5. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;6. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859,00 (lima puluh delapan milyar dua puluh lima juta seratus tiga ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun 7. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan setelah Terdakwa menjalani pidana dalam perkara lain;8. Menetapkan barang bukti yang terkait dengan Dakwaan Kumulatif Pertama Alternatif Kedua sebagai berikut (selengkapnya terlampir dalam amar putusan)9. Menetapkan barang bukti yang terkait dengan Dakwaan Kumulatif Kedua dan Dakwaan Kumulatif Ketiga, berupa (selengkapnya terlampir dalam amar putusan)10. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1957 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 99/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Statistik747974