- Menghukum Tergugat untuk melunasi sisa pembayaran harga 2 (dua) bidang tanah berserta bangunan rumah diatasnya sebesar Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) ditambah ganti rugi sebesar 1% setiap bulan atau Rp1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap bulan dari sisa pembayaran tersebut, terhitung sejak tanggal 4 November 2014 sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan dalam perkara ini bila telah berkekuatan hukum tetap;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 52/Pdt.G/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riya Novita, Mhbr Hakim Anggota Rendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Elyanur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat tersebut; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 41 tanggal 14 April 2014 dan Akta Pernyataan Bersama Nomor: 30 tanggal 4 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat adalah Sah Menurut Hukum; 3. Menghukum Tergugat untuk merealisasi transaksi jual beli 2 (dua) bidang tanah beserta bangunan rumah tinggal diatasnya terletak di Jalan Parit Haji Husin I Gang Muslimin 2 No.23 RT.004/RW.010 Kelurahan Bangka Belitung Laut Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak, sebagaimana: - Sertifikat Hak Milik Nomor: 1783/Kelurahan Bangka Belitung Laut (dahulu Nomor: 5963), Gambar Situasi tanggal 16 April 2014 (dahulu tanggal 14 November 1988), Nomor: 01897/2014 (dahulu Nomor: 4026/1988. seluas 260 M2 atas nama Sulikah; - Sertifikat Hak Milik Nomor: 1784/Kelurahan Bangka Belitung Laut (dahulu Nomor: 6075), Gambar Situasi tanggal 16 April 2014 (dahulu tanggal 23 Juni 1988), Nomor: 01898/2014 (dahulu Nomor: 2335/1988. seluas 176 M2 atas nama Sulikah; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ditetapkan sejumlah Rp941.000,- (sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pdt.G/2020/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 52/Pdt.G/2020/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4961 K/Pdt/2022
Pertama : 52/Pdt.G/2020/PN Ptk
Statistik9141