Putusan PN MOJOKERTO Nomor 390/Pid.Sus/2020/PN Mjk |
|
Nomor | 390/Pid.Sus/2020/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erhammudin |
Hakim Anggota | Juply S. Pansariang, Mhpandu Dewanto |
Panitera | -hj. Suemi Rertnaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa NADHIR bin IKHWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Proses Produksi Pangan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan kota;5. Menetapkan barang bukti berupa :1. 2 (dua) unit lemari es;2. 4 (empat) unit Freezer;3. 2 (dua) unit mesin penggiling adonan coklat dan wafer;4. 1 (satu) HP merk OPPO F11 warna ungu.dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa Nadhir bin Ikhwan.5. 5 (lima) dus coklat yang sudah dikemas;6. 10 (sepuluh) sak/ karung berisi wafer yang sudah dihaluskan;7. 2 (dua) timba/ ember berisi coklat dan wafer yang siap dicetak;8. 6 (enam) sak/karung coklat gumpalan;9. 3 (tiga) sak/ karung coklat air;10. 2 (dua) dus coklat batangan merk Sparrow;11. 16 (enam belas) ceakan cokklat kosong;12. 20 (dua puluh) cetakan coklat yang sudah berisi coklat;13. 10 (sepuluh) bendel plastic kecil pembungkus coklat yang sudah jadi;14. 1 (satu) unit sealer untuk pemanas plastic;15. 2 (dua) bendel label merk Coklat manis coklat emas;16. 1 (satu) buah nota penjualan;17. 1 (satu) dus bungkus coklat jadi;18. 1 (satu) buah selotip;Dirampas untuk dimusnahkan.5. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 390/Pid.Sus/2020/PN_Mjk.zip
- Download PDF
- 390/Pid.Sus/2020/PN_Mjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3855 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 390/Pid.Sus/2020/PN Mjk
Statistik9721