- Menyatakan Terdakwa I Kurniati Nurlita Binti Sahrul basir, dan terdakwa II Muhlis Bin H. Muhammad , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing Terdakwa I Kurniati Nurlita Binti Sahrul basir selama 6 (enam) bulan, dan terdakwa II Muhlis Bin H. Muhammad selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan maing-masing, terdakwa I Kurniati Nurlita Binti Sahrul basir dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir, dan terdakwa II Muhlis Bin H. Muhammad dengan masa percobaan 1 (satu) tahun berakhir ;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang di jatuhkan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar asli kartu Pembayaran Angsuran Nasabah Amanah Finance. print by 20 Juni 2016 an. SUHANI, No. Akad: 12050501/AK/04/12, Tanggal Akad: 30 April 2012
- 1 (satu) Bundle fotocopy Perjanjian Akad Syariah PT. Amanah Finance dengan SUHANI Nomor:12050501/AK/04/12.
- 1 (satu) Lembar scan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Nomor Registrasi: DD 1097 XP, Nama Pemilik: SUHANI,Alamat: Cambajawayya No.14.B Mks Kec.Panakukang, Merk : Toyota, Type : New Avanza 1.3 GT M/T, Jenis : Minibus, Tahun Pembuatan : 2012, No.Rangka MHKM1BA3JCK054240, No.Mesin : DK87164.
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1569/Pid.B/2020/PN Mks |
|
Nomor | 1569/Pid.B/2020/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rika Mona Pandegirot |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Yusuf Karim, Hakim Anggota Ni Putu Sri Indayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugeng |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Barang bukti tersebut dikembalikan kepada korban. Membebankan pula kepada terdakwa untuk membayar ongkos perkara ini yaitu sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1569/Pid.B/2020/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 1569/Pid.B/2020/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1569/Pid.B/2020/PN Mks
Statistik354