- Menyatakan Hj. Patmawati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan terdakwa Hj. Patmawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana Kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun , dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan atau Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Rabat Beton 2 sisi Jl.Lantikia Dusun Bontoana
- Rabat Beton 2 sisi Dusun Bonto Lebang
- Rabat Beton 2 sisi Dusun Kanreapia
- Rabat Beton 2 sisi Dusun Halahalayya (Jl.Karebu)
- Rabat Beton 2 sisi Dusun Halahalayya (Jl.Bacce)
- Rabat Beton 2 sisi Dusun Balanglohe
- Rabat Beton 2 sisi Dusun Parangboddong
- Rabat Beton 2 sisi Dusun Silanggaya
- Rabat Beton 2 Sisi Jalan Marsuki (lanjutan)
- Rabat Beton 2 Sisi Jalan Savana
- Rabat Beton 2 Sisi Jalan Lojonna
Putusan PN MAKASSAR Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks |
|
Nomor | 40/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Pratu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Farid Hidayat Sopamena, M.hbr Hakim Anggota Rostansar |
Panitera | Panitera Pengganti: Sabania H.sh. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: a. Uang Tunai senilai Rp.318.781.200,- (tiga ratus delapan belas juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus rupiah), dititipkan di rekening penitipan Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di Malino. b. 1 (satu) bundel Peraturan Desa Kanreapia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 (beserta lampirannya). c. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa Kanreapia Tahun Anggaran 2017 d. 1 (satu) bundel Peraturan Desa Kanreapia Nomor : Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 (beserta lampirannya). e. 1 (satu) bundel anggaran kas rencana penggunaan dana (RPD) dan Surat Keputusan Kepala Desa Kanreapia tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2017. f. 1 (satu) Bundel Anggaran Kas Rencana Penggunaan Dana (RPD) ADD dan Rencana Penggunaan Dana DDS beserta Surat Keputusan Kepala Desa Kanreapia Tahun 2018 g. 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Kas. h. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Tugas Inspektur Kabupaten Gowa Nomor : 700/174/ST/IX/INSP/2019 tanggal 30 Oktober 2019 untuk melakukan Pemeriksaan Lapangan Desa Kanreapia Kec.Tombolo Pao terkait permintaan bantuan tenaga ahli. i. 5 (lima) lembar Foto Copy Surat Inspektur Kabupaten Gowa Nomor : 700/174/LHP-K/Inspektorat/2019 tanggal 29 November 2019. j. 2 (dua) lembar salinan Rekening Koran tahun 2017 dan 2018 : Nama Nasabah : Desa Kanreapia Kecamatan Tombolo Pao Nomor Rekening : 131-002-000015382-9 Nama Bank : Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Barat Cabang Gowa k. 8 (delapan) bundel Rencana Aggaran Biaya (RAB) pekerjaan Tahun 2017, yakni : l. 3 (tiga) bundel Rencana Aggaran Biaya (RAB) pekerjaan Tahun 2018, yakni : m. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Desa Kanreapia Tahun 2017. n. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Desa Kanreapia (Bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei dan November) Tahun 2018. Dipergunakan dalam perkara terdakwa H.M. Asdar Nanjeng; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks
Statistik19376