- Mengabulkan gugatan para Penggugat Sebagian;
- Menyatakan Penggugat Mariati dan Rudi Goalangi adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum Rante Layuk alias Ambe? So?bok;
- Menyatakan bahwa keseluruhan Tanah Sawah Obyek Sengketa seluas kurang lebih 9.400 Meter persegidengan rincian:
- Tanah Sawah yang terdiri atas beberapa Petak,yang keseluruhannya seluas kurang lebih 2000 Meter persegi, terletak di Manduli, Dusun Pa?lenta, Desa Orobua, Kecamatan Sesenapadang, Kabupaten Mamasa, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Objek sengketa II
- Sebelah Timur : Saluran air
- Sebelah Selatan : Sawah milik Yulianus
- Sebelah Barat : Gunung
- Tanah Sawah yang terdiri beberapa Petak, yang keseluruhannya seluas kurang lebih 5000 Meter persegi, terletak di Manduli, Dusun Pa?lenta, Desa Orobua, Kecamatan Sesenapadang, Kabupaten Mamasa, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Saluran air
- Sebelah Timur : Objek sengketa V/saluran air
- Sebelah Selatan : objek sengketa I /gunung
- Sebelah Barat : gunung/objek sengketa III
- Tanah berupa 1 (Satu) Petak Sawah seluas kurang lebih 750 Meter persegi, terletak di Manduli, Dusun Pa?lenta, Desa Orobua, Kecamatan Sesenapadang, Kabupaten Mamasa, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : saluran air
- Sebelah Timur : objek sengketa II
- Sebelah Selatan : gunung
- Sebelah Barat : objek sengketa IV
- Tanah berupa 2 (dua) Petak Sawah seluas kurang lebih 1200 Meter persegi, terletak di Manduli, Dusun Pa?lenta, Desa Orobua, Kecamatan Sesenapadang, Kabupaten Mamasa, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : saluran
- Sebelah Timur : objek sengketa III
- Sebelah Selatan : Gunung
- Sebelah Barat : Tanah Penggugat.
- Tanah berupa 1 (satu) Petak Sawah seluas kurang lebih 450 Meter persegi, terletak di Manduli, Dusun Pa?lenta, Desa Orobua, Kecamatan Sesenapadang, Kabupaten Mamasa, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : saluran air
- Sebelah Timur : saluran air
- Sebelah Selatan : saluran air
- Sebelah Barat : Objek sengketa II
Putusan PN POLEWALI Nomor 48/Pdt.G/2020/PN Pol |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2020/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Rachmat Ardimal T |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Al Sadiq Zulfianto, Hakim Anggota Ria Resti Dewanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: yang disebut sebagai Tanah Obyek Sengketa I yang disebut sebagai Tanah Obyek Sengketa II yang disebut sebagai Tanah Obyek Sengketa III yang disebut sebagai Tanah Obyek Sengketa IV yang disebut sebagai Tanah Obyek Sengketa V; adalah bagian dari harta peninggalan atau boedel warisan dari Almarhum Rante Layuk alias Ambe? So?bok yang beralih menjadi tanah milik para Penggugat sebagai Ahli Waris Yang Sah dari Almarhum Rante Layuk alias Ambe? So?bok; 4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I Daniel yang menguasai Tanah Obyek Sengketa I, Tanah Obyek Sengketa IV, serta Tanah Obyek Sengketa V adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat II Daud yang menguasai Tanah Obyek Sengketa II adalah perbuatan melawan hukum; 6. Menghukum Tergugat I Daniel atau siapa saja yang menguasainya untuk menyerahkan Tanah Obyek Sengketa I, Tanah Obyek Sengketa IV, serta Tanah Obyek Sengketa V kepada para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna dan tanpa dibebani syarat apapun juga; 7. Menghukum Tergugat II Daud atau siapa saja yang menguasainya untuk menyerahkan Tanah Obyek Sengketa II kepada para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna dan tanpa dibebani syarat apapun juga; 8. Menghukum siapa saja yang menguasainya untuk menyerahkan Tanah Obyek Sengketa III kepada para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna dan tanpa dibebani syarat apapun juga; 9.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara sebesar Rp2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pdt.G/2020/PN_Pol.zip
- Download PDF
- 48/Pdt.G/2020/PN_Pol.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 366 K/Pdt/2022
Pertama : 48/Pdt.G/2020/PN Pol.
Statistik11231