- Menolak Eksepsi Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi ;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima / Niet Onvankelijke Verklaard ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi untuk Sebagian ;
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi.
- Menyatakan sah dan berharga:
- Akta Perjanjian Kredit Investasi No. 02 tanggal 2 Mei 2016 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Dr. I Gde Mastra, SH., MM., Mkn.
- Akta Perjanjian Kredit Investasi II No. 458 tanggal 31 Oktober 2016 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Dr. I Gde Mastra, SH., MM., Mkn.
- Akta Perjanjian Kredit Investasi No. 336 tanggal 24 Maret 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Dr. I Gde Mastra, SH., MM., Mkn.
- Akta Persetujuan Restrukturisasi Kredit Investasi I Refinancing No. 04 tanggal 8 September 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Retno Sariwati, SH.
- Akta Persetujuan Restrukturisasi Kredit Investasi II Refinancing No. 05 tanggal 8 September 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Retno Sariwati, SH.
- Akta Persetujuan Restrukturisasi Kredit Investasi No. 06 tanggal 8 September 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Retno Sariwati, SH.
- Akta Persetujuan Restrukturisasi Kredit Investasi Refinancing I dan II No. 46 tanggal 28 September 2018 yang dibuat oleh dan dihadapan Retno Sariwati, SH.
- Menyatakan sah dan berharga Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) No. 2607/2016 dengan nilai sebesar Rp.1.300.000,000, Hak Tanggungan Peringkat II (Kedua) No. 5023/2016 dengan nilai sebesar Rp.1.000.000,000,-serta Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) No. 2556/2016 dengan nilai sebesar Rp.400.000.000.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi untuk Selain dan selebihnya ;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yang hingga putusan ini diucapkan ditaksir sebesar Rp. 2.028.000,00 (dua juta dua puluh delapan ribu rupiah) ;
Putusan PN MALANG Nomor 136/Pdt.G/2020/PN Mlg |
|
Nomor | 136/Pdt.G/2020/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hariyani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sugiyanto, Hakim Anggota Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori |
Panitera | Panitera Pengganti: Uis Duanita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/Pdt.G/2020/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 136/Pdt.G/2020/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2003 K/Pdt/2022
Pertama : 136/Pdt.G/2020/PN Mlg
Statistik214114