Putusan PT PALEMBANG Nomor 192/PID/2020/PT PLG |
|
Nomor | 192/PID/2020/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bachtiar Sitompul |
Hakim Anggota | Brsutaji, Edison Muhamad |
Panitera | Astan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PEMBANDING / PENASEHAT HUKUM TERDAKWA NURHAYATI; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRABUMULIH NOMOR 170/PID.B/2020 /PN.PBM TANGGAL 17 SEPTEMBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN,YANG MANA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: - MENYATAKAN TERDAKWA NURHAYATI BINTI MAD ALI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PENGANIAYAAN ; - MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA NURHAYATI BINTI MAD ALI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) BULAN ; - MENETAPKAN AGAR LAMANYA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN KOTA DIKURANGKAN SEGENAPNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; - MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN; - MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA 1 BUAH HAND PHONE MERK ADVAN WARNA GOLD DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI RATIH BINTI SUANTO; - MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PENGADILAN,YANG UNTUK TINGKAT BANDING ADALAH SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Pembanding / Penasehat hukum Terdakwa Nurhayati; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor 170/Pid.B/2020 /PN.Pbm tanggal 17 September 2020 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan,yang mana amar selengkapnya sebagai berikut: - Menyatakan Terdakwa Nurhayati Binti Mad Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Turut serta melakukan Penganiayaan?? ; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nurhayati Binti Mad Ali dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; - Menetapkan agar lamanya Terdakwa berada dalam tahanan kota dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; - Menetapkan barang bukti berupa 1 buah Hand Phone merk Advan warna Gold dikembalikan kepada saksi Ratih Binti Suanto; - Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat Pengadilan,yang untuk tingkat banding adalah sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 192/PID/2020/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 192/PID/2020/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 34 K/Pid/2021
Banding : 192/PID/2020/PT.PLG
Statistik13444