- Menyatakan terdakwa WAIS AL QORNI, terdakwa MENTARI SURYANI dan terdakwa LORENO GRESYIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan tindak pidana Menguasai Dan Mengakui Sebagai Miliknya Dana Hasil Transfer Yang Diketahui Atau Patut Diketahui Bukan Haknya DAN melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang Tunai Sejumlah Rp 19.000.000 (sembilan belas juta rupiah);
- Uang tunai sejumlah 20.500.000 (dua puluhjuta lima ratus ribu rupiah );
- Uang tunai Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah )
- 1 (satu) bundel pembukaan rekening Bank BCA atas nama MENTARI SURYANI dengan nomor rekening 0213020797;
- 1 (satu) bundel mutasi rekening Bank BCA atas nama MENTARI SURYANI dengan nomor rekening 0213020797.
- 1 (satu) bundel pembukaan rekening Bank BCA atas nama RICO APRIANSYAH dengan nomor rekening 8770690405;
- 1 (satu) bundel mutasi rekening Bank BCA atas nama RICO APRIANSYAH dengan nomor rekening 8770690405;
- 1 (satu) bundel pembukaan rekening Bank BCA atas nama WAIS AL QORNI dengan nomor rekening 0213203581;
- 1 (satu) bundel mutasi rekening Bank BCA atas nama WAIS AL QORNI dengan nomor rekening 0213203581.
- 1(satu ) buah KTP atas nama WAIS AL QORNI dengan NIK:1671073004930003
- 1 (satu ) buah KTP Provinsi Palembang dengan NIK 1671045302940008 An Mentari Suryani
- 1 (satu) buah Kartu Tanda penduduk atas nama LORENO GRESYA dengan NIK : 327602511188015
- 1 (satu) buah Buku Tabungan BCA atas nama JAJA AMILIM dengan nomor rekening 6175147571;
- 1 (satu) Kartu ATM Gold debit BCA dengan nomor kartu 6019 0085 0949 8506;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Galaxy A50, warna Putih, dengan imei 1: 357180101419108/01, imei 2 : 357181101419106/01 beserta 1 (satu) buah simcard Telkomsel dengan ICCID: 0025000009051516.
- 1(satu) buah Handphone SM A605G warna navy.
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA dengan no Rek 0213203581.
- 1(satu ) buah Handphone Galaxy Note 8 warna hitam.
- 1 (satu) buah kartu ATM debet Bank BCA dengan no kartu 5379412036758505
- 1(satu ) buah HP Merk Samsung Galaxy M20 dengan No.Ime 1 :354556106376307dan ime 2:354557106376305 dengan nomor HP 08127099116.
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA dengan no rek 0213020797 a.n. MENTARI SURYANI.
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI warna biru dengan nomor kartu 6013012029731293.
- 1 (satu ) buah Hand phone Xiomi Redmi 4 prime warna Gold.
- 1(satu ) buah kartu ATM BCA warna hitam dengan nomor kartu 6019004530848363.
- 1(satu ) buah buku rekening BCA dengan nomor Rekening 2620079076.
- Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 861/Pid.Sus/2020/PN Plg |
|
Nomor | 861/Pid.Sus/2020/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abu Hanifah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Murni Rozalinda, Br Hakim Anggota Adi Prasetyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan Bank BRI KC Palembang; Terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada terdakwa Wais Al Qorni. Dikembalikan kepada Mentari Suryani. Dikembalikan kepada Loreno Gresya. Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 861/Pid.Sus/2020/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 861/Pid.Sus/2020/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 861/Pid.Sus/2020/PN Plg
Statistik11849