Putusan PA DEPOK Nomor 0906/Pdt.G/2020/PA.Dpk |
|
Nomor | 0906/Pdt.G/2020/PA.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PA DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.olhan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Rusli, Hakim Anggota H. Subarkah |
Panitera | Panitera Pengganti: Totih Rodiatul Amanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM INTERVERSI Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Para Tergugat Intervensi II; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Intervensi; 2. Menyatakan sebagai hukum sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya yang terletak di JL. Anyer No. 07 Menteng Jakarta Pusat sesuai Sertipikat ? Buku Tanah HGB No 04329 seluas 848 Meterpersegi atas nama Alm. H. Muzaini Ramli, dikeluarkan dari boedel waris almahum H. Muzaini Ramli; DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagiannya; 2. Menetapkan sebagai hukum, H. Muzaini Ramli bin H. Ramli telah meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2018; 3. Menetapkan sebagai hukum kedua orang tua dari H. Muzaini Ramli bin H. Ramli, ayahnya bernama H. Ramli bin H. Bola telah meninggal dunia lebih dahulu pada bulan Agustus 1947, dan ibu kandungnya yang bernama Siti Maimunah binti Muhrim meninggal dunia pada bulan Nopember 1976; 4. Menetapkan sebagai hukum, Imtihani binti H. Muzaini Ramli telah meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2001; 5. Menetapkan sebagai hukum, Munzir bin H. Muzaini Ramli telah meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 20 September 2013; 6. Menetapkan sebagai hukum ahli waris dari Pewaris H. Muzaini Ramli bin H. Ramli adalah: 6.1 Hj. Neny binti SD Suhaya, sebagai Istri; 6.2 Iriani binti H. Muzaini Ramli, selaku anak perempuan dari pernikahan pertama; 6.3 Munir bin H. Muzaini Ramli, selaku anak Laki-laki dari pernikahan pertama; 6.4 Afrita binti H. Muzaini Ramli, selaku anak perempuan dari pernikahan pertama; 6.5 Isroini binti H. Muzaini Ramli, selaku anak perempuan dari pernikahan Pertama; 6.6 Ramdoni bin H. Muzaini Ramli, selaku anak Laki-laki dari pernikahan kedua; 6.7 Riyan Muriani binti H. Muzaini Ramli, selaku anak perempuan dari pernikahan kedua; 6.8 Nina Jannati binti H. Muzaini Ramli, selaku anak perempuan dari pernikahan kedua; 6.9 Muhammad Arif Hananto bin Eddy Kusnanto, selaku ahli waris pengganti dari anak atas nama Imtihani binti H. Muzaini Ramli; 6.10 Febby Annisa binti Munzir, selaku ahli waris pengganti dari anak atas nama Munzir bin H. Muzaini Ramli; 6.11 Faradiba Maharani binti Munzir, selaku ahli waris pengganti dari anak atas nama Munzir bin H. Muzaini Ramli; 6.12 Farid Aziz bin Munzir, selaku ahli waris pengganti dari anak atas nama Munzir bin H. Muzaini Ramli; 7. Menetapkan sebagai hukum harta-harta berupa : 7.1 Sebidang tanah berdiri diatasnya 1 bangunan rumah induk dalam keadaan kosong dan rumah kontrakan 20 pintu yang terletak di Jalan Tipar RT 03 RW 07 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Cimanggis Kota Depok, sertifikat Hak Milik nomor 866, seluas 2530 Meterpersegi, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah timur : Gg Ma?ah - Sebelah selatan : Tanah kosong; - Sebelah utara : Sahreal; - Sebelah Barat : Jalan Tipar; 7.2 Sebidang tanah berdiri diatasnya 2 bangunan rumah dalam keadaan kosong tidak terawat yang terletak di Jalan Satelit RT 02 RW 07 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Cimanggis Kota Depok, Sertifikat Hak Milik Nomor 0827, selaus 90 Meterpersegi dan sertifikat Hak Milik Nomor 0824 selaus 232 Meterpersegi, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah timur : rumah Bp Faturozi - Sebelah selatan : Jalan Satelit - Sebelah utara : rumah Bp Munawar; - Sebelah Barat : rumah Bp Silitonga; 7.3 Sebidang tanah yang berdiri diatasnya bangunan rumah 22 pintu kontrakan yang terletak di Jalan SMP Segar RT 03 RW 01 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Sertipikat ? Buku Tanah AJB No 0687 seluas 2215 Meterpersegi, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah timur : Gang dan rumah Bp Richard/ bu Yuni - Sebelah selatan : Jalan SMP Segar; - Sebelah utara : rumah Bp Firdaus; - Sebelah Barat : Jalan Komplek; merupakan harta perolehan bersama antara almarhum Muzaini Ramli dan Hj. Neni yang belum dibagi waris; 8. Menetapkan sebagai hukum separuh (5 persen) dari harta perolehan bersama sebagaimana tersebut dalam petitum point 7 adalah harta peninggalan H. Muzaini Ramli bin H. Ramli yang belum dibagi waris merupakan hak dari para ahli warisnya. 9. Menetapkan sebagai hukum bagian masing-masing ahli waris dari Pewaris H. Muzaini Ramli bin H. Ramli adalah : Hj. Neny binti SD Suhaya, selaku Istrinya mendapatkan satuperdelapan (6,25persen) dan sisanya tujuhperdelapan bagian (43,75 persen) dibagi waris kepada seluruh anak-anaknya dengan ketentuan anak laki-laki mendapatkan 2 bagian dan anak perempuan 1 bagian; 10. Menetapkan sebagai hukum cucu-cucu Pewaris yang orang tuanya meninggal lebih dahulu dari Pewaris mendapatkan bagian selaku ahli waris pengganti, sehingga bagian ahli waris dan ahli waris penggati masing-masing adalah sebagai berikut: 10.1 Iriani binti H. Muzaini Ramli, selaku anak perempuan mendapatkan bagian 3,6 persen dari tirkah; 10.2 Munir bin H. Muzaini Ramli, selaku anak laki-laki mendapatkan bagian 7,2 persen tirkah; 10.3 Afrita binti H. Muzaini Ramli, selaku anak perempuan mendapatkan bagian 3,6 persen dari tirkah; 10.4 Isroini binti H. Muzaini Ramli, selaku anak perempuan mendapatkan bagian 3,6 persen dari tirkah; 10.5 Ramdoni bin H. Muzaini Ramli, selaku anak laki-laki mendapatkan bagian 7,2 persen dari tirkah; 10.6 Riyan Muriani binti H. Muzaini Ramli, selaku anak perempuan mendapatkan bagian 3.6 persen dari tirkah; 10.7 Nina Jannati binti H. Muzaini Ramli, selaku anak perempuan mendapatkan bagian 3,6 persen dari tirkah; 10.8 Muhammad Arif Hananto bin Eddy Kusnanto, selaku ahli waris pengganti Imtihani binti H. Muzaini Ramli mendapatkan bagian 3,6 peren dari tirkah; 10.9 Febby Annisa binti Munzir, selaku ahli waris pengganti anak perempuan dari Munzir bin H. Muzaini Ramli mendapatkan bagian 1,8 persen dari tirkah; 10.10 Faradiba Maharani binti Munzir, selaku ahli waris pengganti anak perempuan dari Munzir bin H. Muzaini Ramli mendapatkan bagian 1,8 persen dari tirkah; 10.11 Farid Aziz bin Munzir, selaku ahli waris pengganti anak laki-laki Munzir bin H. Muzaini Ramli bagian 3,6 peren dari tirkah; 11. Menetapkan sebagai hukum, Hj. Neny binti SD Suhaya telah meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2019; 12. Menetapkan sebagai hukum kedua orang tua Hj. Neny binti SD Suhaya telah meninggal dunia terlebih dahulu, ayahnya bernama SD Suhaya meninggal dunia pada tanggal 08 Mei 1975 dan ibunya bernama Siti Mujenah meninggal dunia pada tahun 1976; 13. Menetapkan sebagai hukum ahli waris dari Pewaris Hj. Neny binti SD Suhaya adalah sebagai berikut: 13.1 Iriani binti H. Muzaini Ramli, selaku anak kandung perempuan; 13.2 Munir bin H. Muzaini Ramli, selaku anak kandung laki-laki; 13.3 Afrita binti H. Muzaini Ramli, selaku anak kandung perempuan 13.4 Isroini binti H. Muzaini Ramli, selaku anak kandung perempuan; 13.5 Muhammad Arif Hananto bin Eddy Kusnanto, selaku ahli waris pengganti dari anak perempuan pewaris yang bernama Imtihani binti H. Muzaini Ramli; 13.6 Febby Annisa binti Munzir, selaku ahli waris pengganti dari anak Pewaris yang bernama Munzir bin H. Muzaini Ramli; 13.7 Faradiba Maharani binti Munzir, selaku ahli waris pengganti dari anak Pewaris yang bernama Munzir bin H. Muzaini Ramli; 13.8 Farid Aziz bin Munzir, selaku ahli waris pengganti dari anak Pewaris yang bernama Munzir bin H. Muzaini Ramli; 14. Menetapkan sebagai hukum harta peninggalan dari H. Neni binti SD Suhaya adalah satuperdua (setengah) bagian dari harta perolehan bersama sebagaimana tersebut dalam petitum point 7 ditambah satuperdelapan bagian (6,25 persen dari tirkah H. Muzaini Ramli sehingga seluruh tirkah Hj Neni adalah sebasar 56,25 persen dibagi waris kepada seluruh anak-anaknya dengan ketentuan anak laki-laki mendapatkan 2 bagian dan anak perempuan 1 bagian; 15. Menetapkan sebagai hukum cucu-cucu Pewaris yang orang tuanya meninggal lebih dahulu dari Pewaris mendapatkan bagian selaku ahli waris pengganti, sehingga bagian ahli waris dan ahli waris penggati masing-masing adalah sebagai berikut: 15.1 Iriani binti H. Muzaini Ramli, selaku anak kandung perempuan mendapatkan bagian 7.03 persendari tirkah; 15.2 Munir bin H. Muzaini Ramli, selaku anak kandung laki-laki 14,06 persen dari tirkah; 15.3 Afrita binti H. Muzaini Ramli, selaku anak kandung perempuan mendapatkan bagian 7,03 persen dari tirkah; 15.4 Isroini binti H. Muzaini Ramli, selaku anak kandung perempuan mendapatkan bagian 7,03 persen dari tirkah; 15.5 Muhammad Arif Hananto bin Eddy Kusnanto, selaku ahli waris pengganti dari Imtihani binti H. Muzaini Ramli 7,03 persen dari tirkah; 15.6 Febby Annisa binti Munzir, selaku ahli waris pengganti anak perempuan dari Munzir bin H. Muzaini Ramli 3,52 persen dari tirkah; 15.7 Faradiba Maharani binti Munzir, selaku ahli waris pengganti anak perempuan dari Munzir bin H. Muzaini Ramli 3,52 persen; 15.8 Farid Aziz bin Munzir, selaku ahli waris pengganti anak laki-laki dari Munzir bin H. Muzaini Ramli mendapatkan 7,03 persen dari tirkah; 16. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan pembagian waris sesuai dengan ketentuan yang telah tersebut dalam petitem dalam konvensi, jika tidak dilakukan secara natura dilakukan secara innatura melalui lelang negara dan hasilnya serahkan kepada masing-masing ahli waris sesuai bagiannya tanpa beban apapun; 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; DALAM KONVENSI/REKONVENSI Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 5.250.00,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0906/Pdt.G/2020/PA.Dpk.zip
- Download PDF
- 0906/Pdt.G/2020/PA.Dpk.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 157 K/Ag/2022
Pertama : 906/Pdt.G/2020/PA.Dpk
Statistik13389