- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Nenek Seda Pati (Sa?o Turunan dari Sa?o Tiwu Naru (Sa?o Dhoro) yang terletak di Kelurahan Ngedukelu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada);
- Menyatakan menurut hukum bahwa bidang tanah yang terletak di Bheto Wua Doi, RT 007, Lingkungan I, Kelurahan Bajawa, Kabupaten Ngada seluas kurang lebih 6000 (enam ribu) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi dan Para Turut Tergugat Konvensi untuk membayar secara tanggung renteng segala biaya perkara yang timbul akibat perkara ini sejumlah Rp5.392.000,00 (lima juta tiga ratus sembilan puluh dua rupiah);
Putusan PN BAJAWA Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Bjw |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2020/PN Bjw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BAJAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Muliartha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yoseph Soa Seda, Hakim Anggota I Kadek Apdila Wirawan |
Panitera | A.md, Panitera Pengganti Maria W.e.p. Kue |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Utara : berbatasan dengan tanah milik Nikolaus Nono Wara (Alm) yang saat ini telah diwariskan kepada anaknya bernama Linda Moi; Selatan : berbatasan dengan tanah milik Hendrikus Wea Naru (Alm) yang saat ini dikerjakan oleh Rosalia Uge; Timur : berbatasan dengan tanah milik Sa?o Turunan dari Sa?o Tiwu Naru (Sa?o Dhoro); Barat : berbatasan dengan Jalan dan tanah milik Theresia Dopo Naru (Alm) yang saat ini telah diwariskan kepada anaknya Elisabeth Bhiju; adalah tanah milik Sa?o Turunan dari Sa?o Tiwu Naru (Sa?o Dhoro) yang terletak di Kelurahan Ngedukelu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada; 4. Menyatakan perbuatan Agustinus Liko (ayah kandung Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV) yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik tehadap tanah obyek sengketa atas nama Agustinus Liko adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas tanah obyek sengketa Nomor: 445 tanggal 29 Desember 2001, Surat Ukur Nomor: 271/Bajawa/2001 tanggal 29 Desember 2001 atas nama Agustinus Liko yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan jual beli tanah obyek sengketa antara Tergugat I selaku pembeli dengan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV selaku penjual berdasarkan akta PPAT Kecamatan Bajawa Nomor: 149/PPAT/24/09/08/01/1.a/2004 tanggal 22 Desember 2004 adalah cacat hukum, dan oleh karenanya batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 7. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada Putusan ini; 8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2020/PN_Bjw.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2020/PN_Bjw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2020/PN Bjw
Statistik182425