- Menyatakan Terdakwa IRFAN BIN MUHAMMAD IANGterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan, dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IRFAN BIN MUHAMMAD IANGoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000.- (lima ratus jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa beradadalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Kapal Layar Motor (KLM) Wiwi Indah GT.6;
- Kayu olahan sebanyak 291 (dua ratus sembilan puluh satu) batang atau setara dengan 31,5374 m3 (tiga puluh satu koma lima tiga tujuh empat) meter kubik, dengan jenis kayu sebagai berikut :
- Jenis Pinus dengan ukuran Tebal 10 cm x Lebar 25 cm x Panjang 520 cm sebanyak 216 (dua ratus enam belas) batang atau setara dengan 28,0800 m3 (dua puluh delapan koma nol delapan nol nol) meter kubik.
- Jenis Rimba Campuran dengan Ukuran :
- Tebal 10 cm x Lebar 10 cm x Panjang 520 cm sebanyak 45 (empat puluh lima) batang, atau setara dengan 2,3400 m3 (dua koma tiga empat nol nol) meter kubik;
- Tebal 4 cm x Lebar 12 cm x Panjang 840 cm sebanyak 14 (empat belas) batang, atau setara dengan 0,5645 m3 (nol koma lima enam empat lima) meter kubik;
- Tebal 4 cm x Lebar 12 cm x Panjang 720 cm sebanyak 16 (enam belas) batang, atau setara dengan 0,5530 m3 (nol koma lima lima tiga nol) meter kubik;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN RAHA Nomor 11/Pid.B/LH/2021/PN Rah |
|
Nomor | 11/Pid.B/LH/2021/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldo Adrian Hutapea |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamad Aulia Syifa, Br Hakim Anggota Dio Dera Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwasta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.B/LH/2021/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 11/Pid.B/LH/2021/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3434 K/Pid.Sus-LH/2021
Pertama : 11/Pid.B/LH/2021/PN Rah
Statistik25767