- Menyatakan Terdakwa I. RIZAL, Terdakwa II. NURUL HADI alias HADI dan Terdakwa III. MIFTAHUL FAUZI alias BAJIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam Keadaan Memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing -masing selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kroncongan sapi terbuat dari kayu;
- 1 (satu) buah patok besi;
- 1 (satu) buah patok besi dan 1 (satu) potong tali plastik.
- 1 (satu) buah patok besi dan 1 (satu) potong tali plastik.
- 1 (satu) unit truck Mitsubishi warna kuning nomor polisi : P-9496 EA, Noka : FE114015162, Nosin : 4D31C503594, beserta STNK dan kunci kontaknya;
- 1 (satu) unit truck Tronton-003 merek Isuzu Nomor Polisi DK 8589 KC warna putih dengan bak belakangnya warna hijau dengan nomor rangka : MHCFVM34WDJ001212, Nomor Mesin : 6HK1635512, beserta STNK dan kunci kontaknya.
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing -masing sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN GIANYAR Nomor 183/Pid.B/2020/PN Gin |
|
Nomor | 183/Pid.B/2020/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aline Oktavia Kurnia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Astrid Anugrah, Hakim Anggota Khalid Soroinda |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Wayan Murti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi I Ketut Mustika alias Mangku Mekeh; Dikembalikan kepada saksi I Made Radika. Dikembalikan kepada saksi I Made Rentet. Dikembalikan kepada saksi I Ketut Muka. Dikembalikan kepada saksi Totok Arisandi Alias Tolop. Dikembalikan kepada saksi Gede Purnama Hadi Putra, SE. |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 183/Pid.B/2020/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 183/Pid.B/2020/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 623 K/Pid/2021
Pertama : 183/Pid.B/2020/ PN.Gin
Statistik8422