- Menyatakan Terdakwa M. Rafiq Alias Rafiq Alias Adi Bin Latahang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa M. Rafiq Alias Rafiq Alias Adi Bin Latahang oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa M. Rafiq Alias Rafiq Alias Adi Bin Latahang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik bening yang berisikan kristal bening yang diduga yang narkotika jenis shabu ditimbang bersama kemasan dengan berat total 0,33 Gram (nol koma tiga-tiga) gram;
- 1 (satu) buah pireks;
- 1 (satu) buah korek gas;
- 1 (satu) buah celana pendek;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PARE PARE Nomor 233/Pid.Sus/2020/PN Pre |
|
Nomor | 233/Pid.Sus/2020/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khusnul Khatimah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristiana Ratna Sari Dewi, Br Hakim Anggota Restu Permadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasma H |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 233/Pid.Sus/2020/PN_Pre.zip
- Download PDF
- 233/Pid.Sus/2020/PN_Pre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 233/Pid.Sus/2020/PN Pre
Statistik6114