- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH NOMOR 22/PDT.G/2020/PN SPN TANGGAL 17 NOVEMBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 22/Pdt.G/2020/PN Spn tanggal 17 November 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya;
Putusan PT JAMBI Nomor 17/PDT/2021/PT JMB |
|
Nomor | 17/PDT/2021/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Lendriaty Janis |
Hakim Anggota | Kasianus Telaumbanua, M.hbrjohn Tony Hutauruk |
Panitera | Afrilindru |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : -MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ; DALAM PROVISI : -MENOLAK PERMOHONAN PROVISI DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ; DALAM EKSEPSI : -MENYATAKAN EKSEPSI PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ; DALAM POKOK PERKARA : MENGADILI SENDIRI : 2. MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DI DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : -Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ; Dalam Provisi : -Menolak permohonan Provisi dari Para Pembanding semula Para Penggugat ; Dalam Eksepsi : -Menyatakan Eksepsi Para Terbanding semula Para Tergugat tidak dapat diterima ; Dalam Pokok Perkara : MENGADILI SENDIRI : 2. Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang di dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 17/PDT/2021/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 17/PDT/2021/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2020/PN Spn
Kasasi : 399 K/Pdt/2022
Banding : 17/PDT/2021/PT.Jmb
Statistik122140