Putusan PTA SURABAYA Nomor 90/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sugito Musman |
Hakim Anggota | H. Idham Khalid, Hj. Atifaturrahmaniyah |
Panitera | Dra. Hj. Sri Puji Rohmiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bojonegora Nomor 2372/Pdt.G/2020/ PA.Bjn. tanggal 29 Desember 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Awwal 1442 Hijriyah Dan dengan mengadili sendiri:Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Mursito bin Astroprawiro Nyamidin) untuk menjatuhkan talak satu raj`i terhadap Termohon (Jamitri binti Djarmin ) di depan sidang Pengadilan Agama Bojonegoro: 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:a. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);b. Mut`ah sejumlah Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan harus dibayar sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan; Dalam rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi Nafkah madliyah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)dan harus dibayar sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan; 3.Tidak menerima gugatan Penggugat Rokonvensi untuk selainnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi.- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.741.000,00 (tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 90/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2372/Pdt.G/2020/PA.Bjn
Banding : 90/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Statistik4127