- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTUL NOMOR 1129/PDT.G/2020/PA.BTL TANGGAL 21 JANUARI 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 8 JUMADILAKHIR 1442 HIJRIAH TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING SEBAGIAN;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SHUGHRA TERGUGAT/PEMBANDING TERHADAP PENGGUGAT/TERBANDING ;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING YANG SEBAGIAN LAINNYA TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP384.000,00 (TIGA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 1129/Pdt.G/2020/PA.Btl tanggal 21 Januari 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 8 Jumadilakhir 1442 Hijriah tersebut dengan perbaikan, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat/Pembanding (Kahari bin Sudarwiyono) terhadap Penggugat/Terbanding (Ririn Rochmawati binti Dachroni);
- Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding yang sebagian lainnya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Membebankan kepada Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp384.000,00 (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 22/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Wiharno |
Hakim Anggota | H. A. Khaliq Damanhuribrh. Malik Ibrahim |
Panitera | Muh. Harun, S. Ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM EKSEPSI: MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT/PEMBANDING. DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat/Pembanding. DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2021/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2021/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/Pdt.G/2021/PTA.Yk
Pertama : 1129/Pdt.G/2020/PA.Btl
Statistik7129