- Menyatakan Terdakwa Heni Handayani als Long Binti Magit Alm, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila kemudian hari denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,42 g (nol koma empat dua) gram
- 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam
- 55 (lima puluh lima) kantong plastik bening berklip
- 1 (satu) unit HP NOKIA model TA-1114 warna hitam berikut sim card 085348544501.
- Uang tunai sejumlah Rp331.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, dan pecahan uang Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
Putusan PN SANGGAU Nomor 315/Pid.Sus/2020/PN Sag |
|
Nomor | 315/Pid.Sus/2020/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Anggraini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eliyas Eko Setyo Br Hakim Anggota Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahyudi Us |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas Untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 315/Pid.Sus/2020/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 315/Pid.Sus/2020/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3297 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 315/Pid.Sus/2020/PN Sag
Statistik6310